Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) akan segera dilaksanakan dan dimulai dari tahun 2018, banyak calon peserta yang menunggu hasil pretest PPG dalam jabatan ini yang sudah selesai dilaksanakan di sebagian tempat. Peserta PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) ini adalah tahapan lanjutan dalam pemberian NRG (Nomor Registrasi Guru) sebagai syarat menerima Tunjangan Profesi Guru setelah pada tahun 2017 ini PLPG dinyatakan berakhir dan digantikan PPG dalam jabatan bagi guru.
Baca Juga :
Pada artikel Salinan Permendikbud No 37 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan PPGJ ini kita akan sedikit membahas aturan yang diamanahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masalah pembiayaan yang tentu menjadi pertanyaan besar bagi peserta PPG dalam Jabatan ini, ada yang mengatakan bayar vii juta ada juga yang mengatakan fourteen juta dan Salinan Permendikbud No 37 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan PPGJ ini menjadi jawaban akan masalah pembiayaan yang akan ditanggung dalam kegiatan PPGJ :
Mari kita fahami sejenak pada pasal 8 disebutkan bahwa ada iii penanggung biaya terhadap peserta PPGJ ini. Penanggung Biaya pertama adalah pemerintah pusat dalam hal ini karena kouta PPG dalam jabatan bagi guru kouta secara nasional maka otomatis pemerintah pusat juga membiayai kegiatan PPGJ. Penanggung biaya kedua adalah pemerintah daerah yang juga turut memberikan sumbangsih dalam kegiatan PPGJ bagi guru ini.
Untuk calon peserta PPGJ yang berstatus PNS/ ASN tentu akan tenang karena mereka pasti akan ditanggung oleh pembiayaan oleh pemerintah pusat dan daerah. Namun pada Pasal 8 ayat one poin c disebutkan bahwa pembiayaan juga ditanggung oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. apa artinya ini peserta PPGJ not PNS yang berasal dari sekolah swasta/ yayasan akan dibiayai sekolah tersebut, kami berharap semua disama ratakan dan ditanggung oleh pemerintah.
Selanjutnya Pasal 8 ayat 2,3,4 dan five ada ketentuan biaya pribadi yang mungkin akan diberikan juga oleh tiga penanggung jawab pemberi keuangan yaitu pemerintah pusat, daerah atau satuan pendidikan swasta/ yayasan terhadap hal-hal terkait transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi yang lainnya namun hanya sekolah dengan kategori khusus artinya tidak semua akan diberikan pembiayaan untuk keperluan pribadi.
Oke untuk lebih jelasnya silahkan unduh salinan permendikbud no 37 tahun 2017 di bawah ini :
Jika anda kesulitan mengunduhnya silahkan baca artikel kami tentang cara mendownload
di situs Mutiara Harapan KLIK DISINI
Demikian artikel kami tentang Salinan Permendikbud No 37 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan PPGJ dari Mutiara Harapan semoga memberi pencerahan, kami hanya berusaha memahami isi permendikbud no 37 tahun 2017 ini walaupun akhirnya nanti ditafsirkan berbeda oleh pengambil kebijakan, namuns setidaknya kita memiliki gambaran.
Demikian kami ucapkan terima kasih atas kunjungannya
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Share This :
comment 0 comments
more_vert