Standarisasi Dana BOS Tahun 2018
Standarisasi Dana BOS Tahun 2018 - Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan tempat yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab khususnya dalam hal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) yang diselenggarakan kabupaten/kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta untuk menghindari permasalahan aturan yang timbul dikemudian hari bersama ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
Standarisasi Dana BOS Tahun 2018 |
1. Dana BOS merupakan dana transfer dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi yang penyalurannya dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut RKUN ke Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disebut RKUD Provinsi.
2. Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 1, selanjutnya disalurkan oleh Pemerintah Provinsi dari RKUD pribadi kepada masing-masing Satuan Pendidikan melalui prosedur hibah, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sesudah diterimanya Dana BOS dimaksud pada RKUD Provinsi.
3. Berdasarkan Pasal 327 ayal (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah mengamanatkan semua penerimaan dan pengeluaran tempat dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah dan dalam hal penerimaan dan pengeluaran tempat tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan dilakukan pencatatan dan ratifikasi oleh Bendahara Umum Daerah.
4.Berdasarkan Paragraf 21 PSAP Nomor 02 Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dijelaskan bahwa Pendapatan LRA diakui pada dikala diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah. lnterprestasi Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) Nomor 02 wacana Pengakuan Pendapatan Yang Diterima Pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah dijelaskan bahwa akreditasi pendapatan ditentukan oleh BUN/BUD sebagai pemegang otoritas dan bukan semata-mata oleh RKUN/RKUD sebagai salah satu tempat penampungnya. Selanjutnya klarifikasi IPSAP Nomor 02 bahwa pendapatan juga meliputi antara lain pendapatan kas yang diterima Satker/SKPD dan dipakai pribadi tanpa disetor ke RKUN/RKUD, dengan syarat entitas akseptor wajib melaporkannya kepada BUN/BUD untuk diakui sebagai
pendapatan negara/daerah.
Untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 disampaikan kepada Saudara dan untuk selanjutnya dilaksanakan yaitu Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana BOS Satuan Pendidikan Negeri Yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada APBD dengan rincian sebagai berikut:
a. Penganggaran:
1) Penganggaran Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri dalam APBD, ditetapkan menurut alokasi Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri yang bersangkutan sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Gubernur wacana Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota dan Keputusan Gubernur dimaksud ditetapkan sesudah alokasi Dana BOS setiap Provinsi dengan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Dalam hal Keputusan Gubernur wacana Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada angka '1) belum ditetapkan, maka penganggaran Dana BOS tersebut didasarkan pada alokasi penyaluran final triwulan lV tahun sebelumnya.
3) Berdasarkan alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 1) atau angka 2), Kepala Satuan Pendidikan Negeri menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disebut RKAS Dana BOS yang memuat rencana belanja Dana BOS.
4) Rencana belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 3), dianggarkan dengan mempedomani Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pendidikan.
5) Kepala Satuan Pendidikan Negeri memberikan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 3) kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota.
6) Berdasarkan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 5), Kepala SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disebut RKA-SKPD, yang memuat rencana pendapatan Dana BOS dan belanja Dana BOS.
7) Rencana Pendapatan Dana BOS pada RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 6) dianggarkan pada Kelompok Pendapatan Asli Daerah, Jenis Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, Obyek Dana BOS, Rincian Obyek Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan Negert sesuai isyarat rekening berkenaan.
8) Rencana belanja Dana BOS pada RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 6) dianggarkan pada Kelompok Belanja Langsung, Program BOS, yang diuraikan ke dalam Kegiatan, Jenis, Obyek, dan Rincian Obyek Belanja sesuai isyarat rekening berkenaan.
9) RKA-SKPD sebagaimana dimaksud angka 6) dipergunakan sebagai materi penyusunan perda yang selanjutnya disebut Perda wacana APBD dan Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada wacana Penjabaran APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Pelaksanaan dan Penatausahaan:
1) Berdasarkan Perda wacana APBD dan Perkada wacana Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada abjad a angka 9), Kepala SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya DPA-SKPD yang memuat pendapatan dan belanja Dana BOS sesuai dengan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada abjad a angka 6).
2) Untuk menyelenggarakan fungsi perbendaharaan dana BOS, Kepala Daerah mengangkat Bendahara Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri setiap tahun anggaran atas usul Kepala SKPD Dinas Pendidikan melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut PPKD. Pengangkatan bendahara tersebut ditetapkan dengan Keputusan KepalaDaerah.
3) Bendahara Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 2), membuka rekening Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri atas nama Satuan Pendidikan yang diusulkan oleh Kepala Satuan Pendidikan melalui Kepala SKPD Dinas Pendidikan, yang selanjutnya rekening tersebut ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
4) Kepala SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memberikan Rekening Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri sebagaimana dimaksud pada angka 3) kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan Provinsi, sebelum dilaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah yang selanjutnya disebut NPH BOS.
5) Penyaluran Dana BOS dari RKUD Provinsi ke Rekening Dana BOS masingmasing Satuan Pendidikan Negeri sebagaimana dimaksud pada angka 3) dilakukan sesudah penandatanganan NPH BOS.
6) Penerimaan Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 5), diakui sebagai pendapatan SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota untuk dipakai pribadi dalam rangka pelayanan pendidikan pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri.
7) Dalam hal terdapat bunga dan/atau jasa giro dalam pengelolaan Dana BOS, maka bunga dan/atau jasa giro lersebut menambah pendapatan Dana BOS pada tahun anggaran berkenaan dan sanggup pribadi dipakai untuk pelayanan pendidikan pada Satuan Pendidikan bersangkutan dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS tahun berkenaan.
8) Dalam hal hingga dengan berakhirnya tahun anggaran, terdapat sisa Dana BOS pada Satuan Pendidikan Negeri, maka sisa Dana BOS dicatat sebagai Sisa Lebih Pembrayaan yang selanjutnya disebut SILPA tahun berkenaan, dan selanjutnya dipakai pada tahun anggaran berikutnya dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS tahun berikutnya.
9) Tata Cara Pencatatan dan Penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS sebagai berikut:
a) Bendahara Dana BOS pada Satuan Pendidikan Negeri mencatat pendapatan dan belanja Dana BOS pada Buku Kas Umum beserta Buku Kas Pembantu dengan Contoh format Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu, Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak dan Buku Pembantu Rincian Objek Belanja pada Bendahara Dana BOS.
b) Bendahara Dana BOS pada Satuan Pendidikan Negeri memberikan realisasi pendapatan dan realisasi belanja setiap bulan kepada Kepala Satuan Pendidikan, dengan melampirkan bukti-bukti pendapatan dan belanja yang sah, paling usang pada tanggal 5 bulan berikutnya, untuk ratifikasi oleh Kepala Satuan Pendidikan.
c) Berdasarkan Buku Kas Umum dan/atau Buku Kas Pembantu sebagaimana dimaksud pada abjad a), Bendahara Dana BOS menyusun Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS masing-masing Satuan Pendidikan Negeri setiap triwulan.
d) Bendahara Dana BOS memberikan Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada abjad c) kepada Kepala Satuan Pendidikan Negeri, untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan pada setiap triwulan paling usang tanggal 10 bulan berikutnya sesudah triwulan yang bersangkutan berakhir.
e) Penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada abjad d) dilampiri Surat Pernyataan Tanggungjawab Kepala Satuan Pendidikan Negeri.
f) Dalam hal mempertimbangkan lokasi, kondisi geografis dan jarak tempuh serta pertimbangan objektif lainnya, BupatiMalikota sanggup memutuskan kebijakan penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada abjad d) djlakukan setiap semester paling lanra tanggal 10 bulan berikutnya sesudah semester yang bersangkutan berakhir.
g) Berdasarkan Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja dari Kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada abjad d) atau abjad f), Kepala SKPD Dinas Pendidikan memberikan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja yang selanjutnya disebut SP3B Satuan Pendidikan Negeri kepada PPKD.
h) Berdasarkan SP3B Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada abjad g), PPKD selaku BUD menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Satuan Pendidikan Negeri.
i) Pejabat Penatausahaan Keuangan yang selanjutnya disebut PPK SKPD Dinas Pendidikan dan PPKD selaku BUD melaksanakan pembukuan atas pendapatan dan belanja Dana BOS Satuan Pendidikan menurut SP2B Dana BOS Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada abjad h), dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaporan dan Pertanggungjawaban:
1) Kepala Satuan Pendidikan Negeri bertanggungjawab secara formal dan material atas pendapatan dan belanja Dana BOS yang diterima pribadi oleh Satuan Pendidikan.
2) Berdasarkan SP2B Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada abjad b angka t abjad i), Kepala SKPD Dinas Pendidikan menyusun Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja yang bersumber dari Dana BOS serta menyajikan dalam Laporan Keuangan SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota yang akan dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemda sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
3) Dalam hal alokasi Dana BOS dalam Perda wacana APBD yang dianggarkan menurut alokasi penyaluran final triwulan lV tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada abjad a angka 2), tidak sesuai dengan alokasi Dana BOS dalam Keputusan Gubernur wacana Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada abjad a angka 1), maka pemerintah kabupaten/kota harus melaksanakan pembiasaan alokasi Dana BOS dalam Perda wacana APBD dengan memperhitungkan sisa Dana BOS tahun sebelumnya pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri.
4) Penyesuaian alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 3) dilakukan dengan terlebih dahulu melaksanakan perubahan Perkada wacana Penjabaran APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda wacana perubahan APBD.
5) Dalam hal alokasi Dana BOS dalam Perda wacana Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak sesuai dengan realisasi penyaluran final Dana BOS triwulan lV tahun berjalan, maka pemerintah kabupaten/kota harus melaksanakan pembiasaan alokasi Dana BOS dengan melaksanakan perubahan Perkada wacana Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
6) Dalam hal Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri belum dianggarkan dalam APBD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016, maka untuk memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, pendapatan dan belanja Dana BOS sekurangkurangnya disajikan dalam Neraca, Laporan Operasional (LO), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
6. Untuk mempermudah pengelolaan Dana BOS Satuan Pendidikan Negeri yang dilaksanakan oleh pemerintah tempat kabupaten/kota, semoga mempedomani referensi format penganggaran, referensi format pelaksanaan dan penatausahaan serta referensi format pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Demikian untuk menjadi perhatian dan semoga segera dilaksanakan.
Demikian semoga materi ini amat sangat bermanfaat, silahkan dipelajari dengan mendownload tautan di bawah ini.
Terima kasih atas segala kunjungannya, kami siap menunggu kunjungan berikutnya.
Link terbaru lainnya:
Segera informasikan kami apabila terdapat link download yang error, barangkali akan segera kami perbaiki link download yang error tersebut.
Share This :
comment 0 comments
more_vert