Konsep wilayah dan pewilayahan sangat
penting dalam geografi untuk mengkaji kondisi keruangan suatu wilayah sehingga pembangunan sanggup berjalan lancar. Wilayah dan pewilayahan mempunyai arti berbeda.
penting dalam geografi untuk mengkaji kondisi keruangan suatu wilayah sehingga pembangunan sanggup berjalan lancar. Wilayah dan pewilayahan mempunyai arti berbeda.
a. Pengertian Wilayah
Wilayah merupakan bab dari permukaan bumi yang mempunyai karakteristik tertentu dan sanggup dibedakan dengan wilayah lain. Secara subjektif, wilayah ialah hasil pedoman manusia. Secara objektif, wilayah bersifat konkret dan terlihat mata tanpa mengolah pikiran. Wilayah terbagi menjadi wilayah formal dan fungsional.
Wilayah formal dicirikan dengan adanya atribut dari suatu yang menempel pada insan dan alam secara umum teladan budaya, iklim, mata pencaharian atau bentuk lahan. Contoh wilayah formal ialah wilayah pertanian, wilayah gurun, wilayah tropis dll. Wilayah fungsional didasarkan aras konsep heterogentitas dna lebih dinamis dibanding wilayah formal. Wilayah fungsional lebih menekankan pada aspek penggunaan atau perkembangan suatu wilayah. Dalam wilayah fungsional terjadi interaksi antara batas wilayah yang intens.
Zonasi Waktu di Indonesia |
b. Pengertian Pewilayahan
Pewilayahan atau regionalisasi aalah proses penentuan suatu wilayah berdasarkan kriteria kualitas dan kuantitas kombinasi beberapa wilayah. Pewilayahan juga terdiri dari pewilayah formal dan fungsional. Pewilayahan formal sanggup ditentukan dari batas-batas di permukaan bumi untuk tujuan tertentu berdasarkan kriteria administrasi, fisik, sosial, ekonomi dan lainnya. Tujuan pewilayahan formal ialah mengelompokkan unit-unit lokal yang mempunyai keseragaman karakteristik tertentu. Pewilayahan fungsional ditentukan berdasarkan kekerabatan titik-titik pertumbuhan di suatu wilayah dengan sentra pertumbuhan. Pewilayahan fungsional lebih memfokuskan pada hubungannya dengan kawasan sentra pertumbuhan
c. Tujuan Pewilayahan
Pewilayahan di Indoneisa mempunyai tujuan sebagai berikut:
a. Memetakan potensi pembanguan di tiap daerah
b. Memeratakan pembangunan sesuai dengan potensinya
c. Membuat zonasi tata ruang tertentu
d. Menyusun rencana kerja dan anggaran pembangunan wilayah
Gambar: disini
Share This :
comment 0 comments
more_vert