Selamat datang bapak ibu di situs kami Mutiara Harapan hari ini kami membagikan artikel Info Tentang PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) Bagi yang sudah dan belum dipanggil sebagai calon peserta yang saat ini masih menjadi pertanyaan mendasar dan masih dibingungkan oleh banyak pihak.
Permendikbud No 37 tahun 2017 Tentang Biaya PPG Bagi Guru dalam Jabatan
Struktur Kurikulum PPG dalam Jabatan dan Capaian Yang diharapkan
Kisi-Kisi Uji Pengetahuan PPG/ PPGJ Semua Bidang
Pendaftaran/ Pretest PPG dalam jabatan tahap two tahun 2018
Permendikbud No 37 tahun 2017 Tentang Biaya PPG Bagi Guru dalam Jabatan
Struktur Kurikulum PPG dalam Jabatan dan Capaian Yang diharapkan
Kisi-Kisi Uji Pengetahuan PPG/ PPGJ Semua Bidang
Pendaftaran/ Pretest PPG dalam jabatan tahap two tahun 2018
Pertanyaan yang sering ditanyakan adalah sebagai berikut :
- apakah pemanggilan PPGJ ini berdasarkan hasil UKG 2015
- Bagaimana cara mendaftar PPGJ ?
- apakah yang tidak terpanggil bisa mendaftar ?
- bagaimana konfirmasi jika terpanggil ?
- apakah yang sudah terpanggil PLPG harus mengikuti lagi PPGJ karena diundang ?
- siapa saja yang terpanggil di PPGJ ini ?
saya merangkum dari informasi yang ada pertanyaan tersebut bisa terjawab dan mudah-mudahan anda bisa memahami.
jawaban dari pertanyaan di atas :
- Ya, berdasarkan cutting off dapodik tanggal 31 Juli 2017 dan berdasarkan hasil dari penilaian UKG 2015
- Pendaftaran PPGJ 2017 bisa dibaca di artikel kami DISINI
- tidak bisa. yang bisa mengikuti hanya untuk yang dianggap layak berdasarkan information dapodik, namun disebabkan data diambil di Dapodik, maka ada potensi aduan bagi guru yang merasa memenuhi syarat namun tidak terundang menjadi peserta seleksi PPGJ 2018. Petugas Pelayanan bisa membantu pelapor untuk mengecek isian dapodik di aplikasinya, untuk membandingkan isian dapodik di sekolah dengan persyaratan. Jika ada kesalahan, perbaiki di dapodik dan lakukan sinkronisasi.
- Anda bisa konfirmasi bahwa anda ingin di daftarkan melalui situs simpkb.id
- Tidak perlu mendaftar karena ini hanya untuk yang belum menjalani PLPG
- Yang terpanggil adalah guru yang dianggap layak berdasarkan information sinkronisasi dapodik tanggal 31 Juli 2017.adapun syaratnya adalah Belum Sertifikasi, Harus S1/D4, Harus PNS, GTY atau Guru Honor Daerah, Tmt dibawah 31 Des 2015, Belum pensiun, usia paling tua kelahiran tahun 60, usia paling muda kelahiran 1995 (asumsi sudah lulus S-1), Punya nomor peserta UKG dan harus masuk SIM PKB
Silahkan dibaca kutipan di bawah ini yang diinfokan melalui grup facebook dinas pendidikan dan mungkin bisa memperjelas jawaban dan pertanyaan yang ada.
"Rangkaian persiapan PPGJ 2018 sudah dilakukan GTK sejak Nov 2017 ini.
500 ribu guru yang diundang mengikuti Seleksi Calon Peserta PPGJ 2018 berdasarkan cutting off information dapodik yang memenuhi syarat.
Syarat umum seorang guru menjadi peserta seleksi PPG 2018 yaitu:
1. Belum Sertifikasi
2. Kualifikasi S1/D4
3. Status PNS, GTY atau Guru Honor Daerah
4. Tmt dibawah 31 Des 2015
5. Belum pensiun, usia paling tua kelahiran tahun 1960, usia paling muda kelahiran 1995 (asumsi sudah lulus S-1)
6. Memiliki nomor peserta UKG dan harus masuk SIM PKB
Semua syarat diambil dari Dapodik per tanggal 31 Juli 2017
Tahapan seorang guru menjadi peserta seleksi PPGJ 2018 :
1. Pemberitahuan di SIM PKB, peserta mengisi formulir isian, menentukan bidang studi yg akan diikuti dalam PPGJ 2018 dan upload Ijazah S1 (SCAN ASLI)
2. Setelah selesai mendaftar, information akan diverifikasi oleh LPMP untuk ditolak atau dijadikan calon peserta seleksi PPGJ 2018
3. Peserta seleksi PPGJ 2018 harus mengikuti ujian seleksi (mulai tanggal 25, lokasi menyusul akan diinfokan GTK)
4. Jika lolos seleksi, baru Direktorat GTK pilah untuk diundang pelaksanaan PPGJ di tahun 2018
Pendataan ini hanya dilakukan dari tanggal one - xx Nov 2017. Tahapan yang ada di tahun 2017 ini hanya merupakan seleksi guru-guru mana saja yang layak mengikuti PPGJ 2018 . Jika tidak layak, menunggu pendataan kembali ditahun depan.
Jika Anda tidak menemukan link yang dituju silakan membaca:
Panduan menuju Link yang di inginkan
POTENSI ADUAN KE ULT KEMDIKBUD
Karena information diambil di Dapodik, maka ada potensi aduan bagi guru yang merasa memenuhi syarat namun tidak terundang menjadi peserta seleksi PPGJ 2018. Petugas Bagian Layanan bisa memberikan arahan agar pelapor bisa mengecek isian dapodik di operator sekolah untuk membandingkan isian dapodik di sekolah dengan persyaratan yang ada, Jika ada kesalahan agar memperbaiki di dapodik dan melakukan sinkronisasi
Saat ini Direktorat GTK tengah juga menyiapkan aplikasi bagi guru yang tidak terundang untuk mengecek apa kekurangan yang mengakibatkan dirinya tidak terundang untuk tahap selanjutnya diperbaiki di Dapodik sebelum tanggal xx Nov 2017. Harapannya fitur pemeriksaan mandiri diatas bisa menekan pengaduan ke Jakarta.
Demikian artikel Info Tentang PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) Bagi yang sudah dan belum dipanggil sebagai calon peserta dari Mutiara Harapan
Terima kasih atas kunjungannya, dan mohon maaf jika ada yang kurang dari artikel ini
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Share This :
comment 0 comments
more_vert