Seorang muslim tentunya wajib memahami wacana dasar aturan islam. Berikut ini penjelasannya.
1. Mukallaf
Orang mukallaf yaitu orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah atau kewajiban untuk mengamalkan anutan agama dan menjauhi larangan agama.
2. Hukum-Hukum Islam
Hukum Islam atau yang biasa disebut aturan syara' terbagi menjadi lima:
1. Wajib: yaitu suatu kasus yang bila dikerjakan menerima pahala dan bila ditinggalkan menerima dosa. Wajib atau fardhu dibagi menjadi dua bagian:
a. Wajib 'ain: yaitu kasus yang mesti dikerjakan oleh setiap muslim atau mukallaf sendiri ibarat sholat lima waktu, puasa ramadhan dan lainnya.
b. Wajib kifayah: yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukhalaff. Dan berdosalah seluruhnya bila tidak seorang pun dari mereka yang mengerjakannya ibarat sholat mayat dan menguburkannya.
2. Sunnah: yaitu suatu kasus yang bila dikerjakan menerima pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa. Sunnah dibagi dua yakni:
a. Sunnah mu'akkad: yaitu sunnah yang sangat dianjurkan mengerjakannya ibarat shalat tarawih, sholat ied dan lainnya.
b. Sunnah ghairu mu'akkad: yaitu sunnah biasa.
c. Haram: yaitu suatu kasus yang bila ditinggalkan menerima pahala dan bila dikerjakan menerima dosa ibarat minum miras, berdusta dan lainnya.
d. Makruh: yaitu suatu kasus yang bila dikerjakan tidak berdosa dan bila ditinggalkan menerima pahala ibarat makan petai, makan bawang mentah dan lainnya.
e. Mubah: yaitu suatu kasus yang bila dikerjakan tidak menerima pahala dan tidak berdosa dan bila ditinggalkan juga tidak apa apa.
3. Syarat dan Rukun
1. Syarat, merupakan suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. Jika syarat-syarat sesuatu tidak tepat maka perkerjaan itu tidak sah.
2. Rukun, merupakan sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai pekerjaan. Rukun disini berarti bab yang pokok ibarat membaca fatihah dalam sholat merupakan pokok bab sholat. Makara sholat tanpa fatihah tidak sah.
3. Sah, artinya cukup syarat rukunnya dan betul.
4. Batal, artinya tidak cukup syarat rukunnya atau tidak betul. Makara bila sesuatu perkerjaan atau kasus yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti kasus itu tidak sah atau dianggap batal.
Gambar: disini
Share This :
comment 0 comments
more_vert