Iklan

Permendikbud Ihwal Harga Eceran Tertinggi Buku Kurikulum 2013

Permendikbud Ihwal Harga Eceran Tertinggi Buku Kurikulum 2013
Permendikbud wacana Harga Eceran Tertinggi Buku Kurikulum 2013 Kelas 2 dan 5 Semester 2

Seperti halnya yang tertulis pada Permendikbud wacana Harga Eceran Tertinggi Buku Kurikulum 2013 Kelas 2 dan 5 Semester 2 sebagai berikut:


MENIMBANG:
  1. bahwa untuk menjamin pengendalian harga buku teks pelajaran secara masuk akal perlu dibentuk Harga Eceran Tertinggi;
  2. bahwa dengan ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 340/P/2017 wacana Penetapan Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Kelas II Semester 2 dan Kelas V Semester 2, maka perlu memutuskan harga eceran tertingginya;
  3. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b, perlu memutuskan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Kelas II Semester 2 dan Kelas V Semester 2; 

MENGINGAT:
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 wacana Buku;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 wacana Buku yang dipakai oleh Satuan Pendidikan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2016 wacana Komponen Dalam Penghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 898) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2017 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2016 wacana Komponen dalam Penghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 890);  
MEMUTUSKAN :






Menetapkan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Kelas II Semester 2 dan Kelas V Semester 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.


Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Kelas II Semester 2 dan Kelas V Semester 2 se bagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU mempertimbangakan spesifikasi teknis buku sebagai berikut:
  • HVS 70g/m2, dengan brightness 75%-85%;
  • jilid memakai teknik perfect binding;
  • finishing kulit memakai vanish glossy;
  • halaman per katem berjumlah 16 (enam belas); dan
  • warna cetak untuk sampul dan isi masing-masing 4 (empat) warna. 

Link Download Kepmen No 340-P-2017 ttg Penetapan Buku Kurikulum 2013 Kelas II dan V Semester 2
Link Download Kepmen No 340-P-2017 ttg Penetapan Buku Kurikulum 2013 Kelas II dan V Semester 2
Demikian agar materi ini sanggup bermanfaat.

TERKAIT DENGAN MATERI:


Share This :