Salat Qasar yaitu salah yang diringkas dan kita tentu sering melaksanakannya. Musafir yang menempuh perjalanan panjang boleh mengqasar salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat, yaitu salat zuhur, asar dan isya. Salat qasar ini disyariatkan pada tahun empat Hijriyah. Ditetapkan menurut Kitab, Sunah dan Ijma. Adapun dalil dari Kitab yaitu firman Allah QS. An-Nisa ayat 101.
"Dan apabila kau bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kau men-qashar343 sembahyang(mu), kalau kau takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu yaitu musuh yang aktual bagimu"
Alasan alasannya yaitu "khawatir diserang" untuk dibolehkannya mengqasar pada ayat ini tidak dipakai. Hal ini menurut keterangan dari Ya'la bin Umayyah, ia berkata:
"Saya bertanya kepada Umar: "Mengapa kita masih dibolehkan mengqasar salat padahal kita sudah aman?" Jawab Umar: "Apa yang kau tanyakan ini telah tanyakan juga kepada Rasulullah, ia bersabda: Itu merupakan sedekah yang dianugerahkan Allah kepadamu semua, maka terimalah sedekah itu!". (Hadis Jama'ah)
Selain itu dalil wacana salat qasar juga diriwayatkan oleh Ibn Umar:
"saya sering menyertai Nabi, maka ketika dalam perjalanan ia tidak pernah melaksanakan salah lebih dari dua rakaat. Demikian pula Abu Bakar, Umar dan Usman".
Dasar Hukum Salat Qasar |
Alasan alasannya yaitu "khawatir diserang" untuk dibolehkannya mengqasar pada ayat ini tidak dipakai. Hal ini menurut keterangan dari Ya'la bin Umayyah, ia berkata:
"Saya bertanya kepada Umar: "Mengapa kita masih dibolehkan mengqasar salat padahal kita sudah aman?" Jawab Umar: "Apa yang kau tanyakan ini telah tanyakan juga kepada Rasulullah, ia bersabda: Itu merupakan sedekah yang dianugerahkan Allah kepadamu semua, maka terimalah sedekah itu!". (Hadis Jama'ah)
Selain itu dalil wacana salat qasar juga diriwayatkan oleh Ibn Umar:
"saya sering menyertai Nabi, maka ketika dalam perjalanan ia tidak pernah melaksanakan salah lebih dari dua rakaat. Demikian pula Abu Bakar, Umar dan Usman".
Share This :
comment 0 comments
more_vert