Negara ialah sebuah wilayah yang mempunyai pemerintahan sendiri. Lalu apa syarat sebuah negara sanggup berdiri? Salah satunya ialah adanya legalisasi dari negara lain. Pengakuan ini sangat penting alasannya ialah kalau tidak diakui maka bagaimana nanti korelasi kerjasama negara kedepannya. Ada macam-macam legalisasi terhadap sebuah negara yang berdaulat yaitu:
1. Pengakuan de jure dianggap sebagai legalisasi tertinggi alasannya ialah legalisasi de jure ialah legalisasi yang diberikan berdasarkan negara yang mengakui, terhadap suatu negara atau pemerintahan gres yang diakui secara formal sudah memenuhi syarat yang ditentukan aturan internasional untuk ikut serta secara efektif dalam masyarakat internasional.
2. Pengakuan de facto yaitu legalisasi yang diberikan oleh suatu negara semata-mata didasarkan bahwa pemerintah tersebut secara faktual berkuasa di wilayahnya, sudah memenuhi suatu prasyarat yang ditentukan sebagai suatu negara walaupun negara yang diakui itu belum stabil dan masih diragukan keberlangsungan pemerintahannya.
3. Pengakuan kolektif dibagi menjadi dua bentuk legalisasi yaitu legalisasi dalam bentuk deklarasi bersama oleh sekelompok negara dan legalisasi yang diberikan melalui penerimaan suatu negara gres untuk menjadi peserta atau pihak ke dalam suatu perjanjian multilateral.
4. Pengakuan terpisah ialah legalisasi itu diberikan kepada suatu negara gres namun tidak kepada pemerintahannya atau sebaliknya legalisasi diberikan kepada suatu pemerintahan gres yang berkuasa namun tidak kepada negaranya.
5. Pengakuan mutlak yaitu suatu legalisasi yang telah diberikan kepada suatu negara gres tidak sanggup ditarik kembali. Intitut aturan internasional dalam suatu resolusi yang disahkan pada tahun 1936 menyatakan legalisasi de jure suatu negara tidak sanggup ditarik kembali.
6. Pengakuan bersyarat yaitu legalisasi yang diberikan kepada suatu negara gres yang disertai dengan syarat-syarat tertentu untuk dilaksanakan oleh negara gres itu sebagai imbangan pengakuan. Ada dua macam legalisasi bersyarat yaitu legalisasi dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum legalisasi diberikan dan legalisasi dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi sehabis legalisasi diberikan. Gambar: disini
1. Pengakuan de jure dianggap sebagai legalisasi tertinggi alasannya ialah legalisasi de jure ialah legalisasi yang diberikan berdasarkan negara yang mengakui, terhadap suatu negara atau pemerintahan gres yang diakui secara formal sudah memenuhi syarat yang ditentukan aturan internasional untuk ikut serta secara efektif dalam masyarakat internasional.
2. Pengakuan de facto yaitu legalisasi yang diberikan oleh suatu negara semata-mata didasarkan bahwa pemerintah tersebut secara faktual berkuasa di wilayahnya, sudah memenuhi suatu prasyarat yang ditentukan sebagai suatu negara walaupun negara yang diakui itu belum stabil dan masih diragukan keberlangsungan pemerintahannya.
Negara membutuhkan legalisasi dari negara lain |
4. Pengakuan terpisah ialah legalisasi itu diberikan kepada suatu negara gres namun tidak kepada pemerintahannya atau sebaliknya legalisasi diberikan kepada suatu pemerintahan gres yang berkuasa namun tidak kepada negaranya.
5. Pengakuan mutlak yaitu suatu legalisasi yang telah diberikan kepada suatu negara gres tidak sanggup ditarik kembali. Intitut aturan internasional dalam suatu resolusi yang disahkan pada tahun 1936 menyatakan legalisasi de jure suatu negara tidak sanggup ditarik kembali.
6. Pengakuan bersyarat yaitu legalisasi yang diberikan kepada suatu negara gres yang disertai dengan syarat-syarat tertentu untuk dilaksanakan oleh negara gres itu sebagai imbangan pengakuan. Ada dua macam legalisasi bersyarat yaitu legalisasi dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum legalisasi diberikan dan legalisasi dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi sehabis legalisasi diberikan. Gambar: disini
Share This :
comment 0 comments
more_vert