Iklan

Perangkat Legalisasi Paud, Tk Tahun 2018

Perangkat Legalisasi Paud, Tk Tahun 2018

Perangkat Akreditasi PAUD, Taman Kanak-kanak Tahun 2018

Tujuan Akreditasi

Berdasarkan Keputusan Menteri pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002, pengukuhan sekolah memiliki tujuan, yaitu: (1) memperolah citra kinerja sekolah sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu; (2) memilih tingkat kelayakan suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan. Tujuan pengukuhan tersebut berarti bahwa hasil evaluasi pengukuhan itu
Memberikan citra tingkat kinerja sekolah yang dijadikan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan sekolah baik dari segi mutu, efektivitas, efisiensi, produktivitas dan inovasinya. Memberikan jaminan kepada publik bahwa sekolah tersebut telah diakreditasi dan menyediakan layanan pendidikan yang memenuhi standar pengukuhan nasional. Memberikan layanan kepada publik bahwa siswa mendapatkan pelayanan yang baik dan sesuai dengan persyaratan Standar Nasional.

Manfaat Akreditasi

Hasil pengukuhan suatu forum pendidikan memiliki beberapa manfaat bagi beberapa kelompok kepentingan, di antaranya ialah sebagai berikut:

Sekolah
  • Acuan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dan planning pengembangan sekolah. 
  • Bahan masukan untuk pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah.
  • Pendorong motivasi peningkatan kualitas sekolah secara gradual.
  • Selain sebagai sekolah yang berkualitas, sekolah yang terakreditasi ini juga mendapatkan pertolongan dari pemerintah, masyarakat maupun sektor swasta dalam hal moral, dana, tenaga dan profesionalisme.
Kepala sekolah
  • Bahan gosip untuk pemetaan indikator keberhasilan kinerja warga sekolah termasuk kinerja kepala sekolah selama 1 periode (4 tahun).
  • Bahan masukan untuk penyusunan anggaran pendapatan dan belanja sekolah.

Guru
  • Dorongan bagi guru untuk selalu meningkatkan diri dari bekerja keras untuk memberi layanan yang terbaik bagi siswanya.
Masyarakat (wali murid)
  • Informasi yang akurat untuk menyatakan kualitas pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah.
  • Bukti bahwa mereka mendapatkan pendidikan yang berkualitas tinggi, sehingga siswa memiliki kepercayaan terhadap dirinya bahwa ia bisa masuk dan bersekolah di forum pendidikan yang terakreditasi nasional.
Dinas Pendidikan
  • Acuan dalam rangka training dan pengembangan/peningkatan kualitas pendidikan di tempat masing-masing.
  • Bahan gosip penting untuk penyusunan anggaran pendidikan secara umum, dan khususnya anggaran pendidikan yang terkait dengan planning biaya operasional Badan Akreditasi Sekolah di tingkat Dinas.
Pemerintah
  • Bahan masukan untuk pengembangan sistem pengukuhan sekolah di masa mendatang dan alat pengendalian kualitas pelayanan pendidikan bagi masyarakat yang bersifat nasional.
  • Sumber gosip perihal tingkat kualitas layanan pendidikan yang sanggup dipergunakan sebagai teladan untuk pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja pendidikan secara makro.
  • Bahan gosip penting untuk penyusunan anggaran pendidikan secara umum di tingkat nasional, dan khususnya aktivitas dan penganggaran pendidikan yang terkait dengan peningkatan mutu pendidikan nasional.

C. Kesimpulan

Akreditasi ialah sebuah kegiatan pengakuan dan evaluasi terhadap suatu forum pendidikan perihal kelayakan dan kinerja suatu forum pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS)/ Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan. Akreditasi dilakukan alasannya ada beberapa tujuan dan manfaat yang telah diuraikan di atas. Selain itu juga memiliki hasil yang berupa akta peringkat terakreditasi yang bisa diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu : A, B, dan C yang masing-masing memiliki nilai Amat Baik (86-100), Baik (71-85), dan Cukup (56-70).

8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

I. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)
II. STANDAR ISI
III. STANDAR PROSES
IV. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
V. STANDAR SARANA PRASARANA (SAR-PRAS)
VI. STANDAR PENGELOLAAN
VII. STANDAR PEMBIAYAAN 
VIII. STANDAR PENILAIAN

Penjelasan 8 Standar Nasional Pendidikan

  1. Standar Kompetensi Lulusan ialah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang  meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan
  2. StandarIsi ialah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  3. Standar Proses ialah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
  4. Standar Pendidikdan Tenaga Kependidikan ialah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
  5. Standar Sarana dan Prasarana ialah kriteria mengenai ruang belajar, tempat berola hraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber berguru lain, yang diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi gosip dan komunikasi.
  6. Standar Pengelolaan ialah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/ kota, provinsi, atau nasional biar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
  7. Standar Pembiayaan ialah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
  8. Standar Penilaian Pendidikan ialah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen evaluasi hasil berguru Peserta Didik.
  • Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan evaluasi hasil belajar.
  • Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud harus memperhatikan jumlah maksimal penerima didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran setiap penerima didik, dan rasio maksimal jumlah penerima didik setiap pendidik.
  • Pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan dengan membuatkan budaya membaca dan menulis.
  • Kurikulum ialah seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran sertacara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan Pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  • Silabus ialah planning pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema tertentu yang meliputi Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
  • Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan Pembelajaran, mata pelajaran, dan beban berguru pada setiap satuan pendidikan dan aktivitas pendidikan.
  • Kompetensi Inti merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang Peserta Didik pada setiap tingkat kelas atau aktivitas yang menjadi landasan pengembangan Kompetensi Dasar.
  • Kompetensi Dasar merupakan tingkat kemampuan dalam konteks muatan Pembelajaran, pengalaman belajar, atau mata pelajaran yang mengacu pada Kompetensi Inti.
  • Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan dan atau aktivitas pendidikan.

FORMULIR-FORMULIR AKREDITASI PAUD

NAMA FORMULIR
KEGUNAAN
FR-AK-1>
Surat Balasan Permohonan
FR-AK-01a >
Tanda Terima Dokumen Akreditasi
FR-AK-02>
Form. Kelengkapan Butir MAJOR
FR-AK-03>
FormMenerimaTugas Desk Assesment
FR-AK-04>
Form. Penilaian Akreditasi (Desk/Visitasi/Validasi)
FR-AK-04a >
Form. Temuan SKOR 1 dan 0
FR-AK-05>
Surat Tugas Visitasi
FR-AK-5a>
Surat MenerimaTugas Visitasi
FR-AK-05b >
Surat Perjanjian Memegang Rahasia
FR-AK-06a >
Daftar Hadir Pembukaan Visitasi
FR-AK-06b >
Daftar Hadir Penutupan Visitasi
FR-AK-06c >
Berta Acara Visitasi
FR-AK-07>
Surat TugasValidasi
Fr-AK-07a >
Surat MenerimaTugas Validasi
FR-AK-08 >
Rekapitulasi Hasil Akreditasi
FR-AK-09 >
Surat Pengantar Rekapitulasi Akreditasi ke BAN PAUD dan PNF
FR-AK-10 >
Surat Keputusan Pleno BAN PAUD dan PNF ttg Hasil Akreditasi
FR-AK-11>
Form. KonfirmasiI dentitas Asesi
FR-AK-12 >
TandaTerima Sertifikat

Selengkapnya sanggup didownload berikut ini.
1. Kisi-Kisi Instrumen Akreditasi PAUD.pdf
2. Instrumen Akreditasi PAUD.pdf
3. Rubrik Penilaian Akreditasi PAUD.pdf
4. Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi PAUD & PNF.pdf.pdf
5. Panduan Sispena PAUD dan PNF Lembaga.pdf
6. Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018. Ttg DAK Non Fisik PAUD.pdf
7. Sosialisasi dan lokakarya Akreditasi PAUD.ppt


Semoga materi yang kami bagikan kali ini sangat membantu guru-guru PAUD, Taman Kanak-kanak dalam melengkapi banyak sekali keperluan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Akreditasi Sekolah tahun 2018 dan kesudahannya perolehan nilai yang terbaik untuk mengantar sekolah menuju kualitas semakin baik pula.
Share This :