Iklan

Bahan Galian Dan Klasifikasinya Berdasarkan Uu Pertambangan

Bahan Galian Dan Klasifikasinya Berdasarkan Uu Pertambangan
Kamu tentu tahu perihal istilah batubara, emas, timah, intan, bukan?. Itu semua yakni materi galian yang sanggup dimanfaatkan untuk kehidupan. Menurut UU No 11 Th. 1967 pasal 2, materi galian sanggup diartikan sebagai unsur-unsur kimia, mineral, bijih, dan segala macam batuan termasuk berjenis mulia yang merupakan endapan alami. Yang masuk kategori materi galian antara lain batubara, gambut, minyak bumi, gas alam, panas bumi, materi galian logam, materi galian industri dan kerikil mulia. Bahan galian yang ada di bumi ini intinya merupakan unsur atau senyawa baik padat, cair atau gas. 

Pada pasal 3 ayat  UU No. 11 Th. 1967, materi galian diklasifikasikan ke dalam 3 golongan  yaitu:
- Golongan materi galian A atau strategis
- Golongan materi galian B atau vital
- Golongan materi galian yang tidak termasuk a dan b
Kamu tentu tahu perihal istilah batubara Bahan Galian dan Klasifikasinya Menurut UU Pertambangan
Emas termasuk materi galian tipe B, pic:http://www.neweuropeinvestor.com/
Klasifikasi materi galian tersebut lalu diatur kembali PP No. 27 tahun 1980. Strategis artinya mempunyai kegunaan untuk pertahanan dan keamanan serta perekonomian negara. Vital artinya sanggup menjamin hajat hidup orang banyak. Tidak strategis dan vital artinya tidak pribadi memerlukan pasar yang bersifat internasional. Dalam PP tersebut, dasar pembagian terstruktur mengenai materi galian antara lain:

- nilai strategis/ekonomis materi galian terhadap negara
- genesa atau proses pembentukannya
- penggunaan materi galian untuk industri
- pengaruhnya terhadap kehidupan rakyat banyak
- santunan keesempatan pengembangan perusahaan
- penyebaran pembangunan di daerah

Yang termasuk golongan materi galian A atau strategis ialah
- minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi  dan gas alam
- Bitumen padat, aspal
- Antrasit, batubara, batubara muda
- Uranium, radium, thorium dan materi radioaktif lainnya
- Nikel, kobalt
- Timah

Yang termasuk golongan materi galian B atau vital adalah
- besi, mangan, molibden, krom, wolfram, vanadium, titan
- bauksit, tembaga dan seng
- emas, perak, platina, air raksa, intan
- arsin, antimon, bismot
- Yttrium, thutenium, cerium dan logam langka lain
- berillium, korundum, zirkon, pasir kuarsa
- kriolit, flourspar, barit
- yodium, brom, khlor, belerang

Yang termasuk materi galian buka A dan B adalah
- nitra-nitrat, pospat dan garam kerikil atau halit
- asbes, talk, grafit, magnesit
- yarosit, leusit, tawas, oker
- permata, kerikil setengah permata
- pasir kuarsa, kaolin, feldspar, gipsum dan bentonit
- batuapung, tras, obsidian, perlit, tanah, tanah serap
- marmer, kerikil tulis
- kerikil kapur, dolomit dan kalsit
- granit, andesit, basalt, trakhit, tanah liat dan pasir

Pada praktiknya dahulu materi galian A dan B dikelola negara dan C oleh kawasan namun di masa desentralisasi ketika ini kebijakan tersebut tidak relevan dan pemerintah kawasan mempunyai kewenangan untuk mengelola setiap sumber daya ada di wilayahnya.
Share This :