Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah.
Sebagaimana dijelaskan pada Permendikbud RI nomor 4 Tahun 2018, terutama pada Bab II “PENYELENGGARAAN” yang diawali pada pasal 2 disebutkan bahwa:
Pasal 2
1.Penilaian hasil berguru oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US.
2.Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah dilaksanakan melalui UN.
3.Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk akseptor didik pada SMK/MAK termasuk ujian kompetensi keahlian.
4.Penilaian hasil berguru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
5.Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran yang diujikan dalam USBN diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
6.Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ujian kompetensi keahlian untuk SMK/MAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh eksekutif jenderal terkait.
Download Permendikbud No. 4 Tahun 2018 |
Pasal 3
- US sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diikuti oleh akseptor didik pada jenjang SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.
- USBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diikuti oleh akseptor didik pada jenjang SD/MI/SDTK, Program Paket A/Ula, SDLB, SMP/MTs/SMPTK, Program Paket B/Wushta, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, Program Paket C/Ulya, dan SMALB.
- UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diikuti oleh akseptor didik pada jenjang SMP/MTs/SMPTK, Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK dan Program Paket C/Ulya.
Pasal 4
- Penilaian hasil berguru melalui USBN pada Jenjang SD/MI/SDTK/SDLB dan Program Paket A/Ula diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
- Penilaian hasil berguru melalui US pada Jenjang SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
- Penilaian hasil berguru melalui USBN pada Jenjang SMP/MTs/SMPTK/SMPLB, Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK/SMALB, SMK/MAK dan Program Paket C/Uya diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
- Penilaian hasil berguru melalui UN pada Jenjang SMP/MTs/SMPTK, Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK dan Program Paket C/Uya diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan USBN untuk satuan/program pendidikan yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) USBN.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan UN untuk satuan/program pendidikan yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) UN.
Bca juga: Administrasi Pembelajaran Lengkap Guru Bahasa inggris SD
Persyaratan Peserta Didik Mengikuti US, USBN dan UN
Pada ketentuan Persyaratan Peserta Didik Mengikuti US, USBN dan UN dalam hal ini terdapat pada BAB III dengan rincian pasal 6 hingga dengan pasal 9 peraturan ini.
Bahan US, USBN, dan UN
Pada BAB IV dalam Peraturan ini menjelaskan wacana materi Ujian Sekolah, Ujian Sekolah Berstandar Nasional, serta ujian Nasional; dengan klarifikasi pasal 10 hingga dengan pasal 13.
Biaya Penyelenggaraan US, USBN, dan UN
Biaya penyyelenggaraan Ujian Sekolah, Ujian Sekolah Berstandar Nasional, serta Ujian Nasional sanggup dipelajari pada BAB V pasal 14 hingga pasal 18.
Untuk lebih terang dan sanggup mempunyai file ini, silahkan download di sini atau juga pribadi di sini
Pengen lengkap juga? Download Pengantar Kidi-Kisi
Demikian ulasan singkat materi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 wacana Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah
Share This :
comment 0 comments
more_vert