Tafsiran perihal subjek pajak tidak diberikan dalam pasal 1 UU no 6 tahun 1983. Subjek pajak yaitu orang, tubuh atua kesatuan lainnya yang memenuhi syarat-syarat subjek pajak yaitu bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Subjek pajak dari pajak pribadi yaitu tetap dan dikenakan secara periodik sementara subjek pajak dari pajak tidak pribadi yaitu tidak tetap dan hanya dikenakan pajak secara insidental jika Tatbestand yan ditentukan oleh undang-undang dipenuhi.
Pajak yang subjektif atau pribadi yaitu pajak yang besarnya ikut ditentukan oleh keadaan atau status wajib pajak (bujangan, kawain dll). Pajak yang objektif yaitu pajak yang besarnya tidak dipengaruhi oleh keadaan status wajib pajak, melainkan ditentukan semata-mata oleh keadaan objek menyerupai Cukai Tembakau, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Pertambahan Nilai dan Lainnya.
Subjek pajak langsung, orang atau tubuh yang memikul pajak tidak menjadi problem dan tidak susah ditentukan secara niscaya sebelumnya. Siapa subjek pajak tidak langsung, lebih sulit ditentukan secara konkret sebelumnya. Subjek pajak tidak pribadi yaitu orang atau badang yang sebab perusahaannya, profesinya atau perbuatannya mungkin memenuhi Tatbesand yang ditentukan oleh undang-undang. Contoh nih: aku pengacara yang kalau mendapatkan honorarium menawarkan kuintansi. Say amerupakan subjek pajak tidka pribadi (Bea Materai) sebab aku menciptakan kuitansi yang dikenakan bea materai sebab aku membaut kuitansi yang dikenakan bea materai, apabila jumlahnya melebihi Rp. 100.000. Dan kalau aku menciptakan kuitansi yang jumlahnya melebihi Rp. 100.000 sekaligus pada ketika yang sama, aku menjadi subjek pajak dan wajib pajak yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak/bea materai.
Sulit ditetapkan jikalau atau pada ketika mana orang atau tubuh mulai menjadi subjek pajak tidak langsung. Seorang produsen rokok sebab memproduksi rokok yang dibentuk dari tembakau, merupakan subjek pajak (cukai). Namun ia gres menjadi wajib pajak bila ia menjual rokok dan mnyerahkan rokok yang diproduksi itu kepada pedagang atau konsumen. Biasanya cukai tembakau sudah dibeli lebih dulu oleh pabrikan namun gres lalu dilimpahkan ke pemakai. Inilah yang menyebabkan harga rokok naik.
Pajak yang subjektif atau pribadi yaitu pajak yang besarnya ikut ditentukan oleh keadaan atau status wajib pajak (bujangan, kawain dll). Pajak yang objektif yaitu pajak yang besarnya tidak dipengaruhi oleh keadaan status wajib pajak, melainkan ditentukan semata-mata oleh keadaan objek menyerupai Cukai Tembakau, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Pertambahan Nilai dan Lainnya.
Subjek pajak langsung, orang atau tubuh yang memikul pajak tidak menjadi problem dan tidak susah ditentukan secara niscaya sebelumnya. Siapa subjek pajak tidak langsung, lebih sulit ditentukan secara konkret sebelumnya. Subjek pajak tidak pribadi yaitu orang atau badang yang sebab perusahaannya, profesinya atau perbuatannya mungkin memenuhi Tatbesand yang ditentukan oleh undang-undang. Contoh nih: aku pengacara yang kalau mendapatkan honorarium menawarkan kuintansi. Say amerupakan subjek pajak tidka pribadi (Bea Materai) sebab aku menciptakan kuitansi yang dikenakan bea materai sebab aku membaut kuitansi yang dikenakan bea materai, apabila jumlahnya melebihi Rp. 100.000. Dan kalau aku menciptakan kuitansi yang jumlahnya melebihi Rp. 100.000 sekaligus pada ketika yang sama, aku menjadi subjek pajak dan wajib pajak yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak/bea materai.
Subjek pajak itu siapa? |
Share This :
comment 0 comments
more_vert