Inilah Peraturan THR dan Gaji Ke 13 Tahun 2018
Horeeeee ..!!!! THR Caiiir ....... ! Kata mereka.
Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketika ini sanggup bernafas dengan lega, alasannya yaitu beberapa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan menteri Keuangan tahun 2018 menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Hari Raya akan segera direalisasikan paling lambat sebeum Idulfitri Tahun 2018 ini; dan berikut cuplika Peraturan Pemerintah yang kami maksudkan:
Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketika ini sanggup bernafas dengan lega, alasannya yaitu beberapa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan menteri Keuangan tahun 2018 menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Hari Raya akan segera direalisasikan paling lambat sebeum Idulfitri Tahun 2018 ini; dan berikut cuplika Peraturan Pemerintah yang kami maksudkan:
Kamu cuplik mulai dari Pasal 2 (dua) berikut bunyinya:
(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.
(2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhen tikan semen tara;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI akseptor uang tunggu; dan
- Calon PNS.
(3) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah.
Pasal 3
(1) Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal . 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei.
(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Mei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima alasannya yaitu berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
- Penerima Pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan komplemen penghasilan; dan
- Penerima Tunjangan menenma tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad a terdiri atas:
- tunjangan jabatan struktural;
- tunjangan jabatan fungsional; dan/ atau
- tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
(5) Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) abjad c adalah:
- tunjangan tenaga kependidikan;
- tunjangan jabatan anggota dan sekretaris pengganti Mahkamah Pelayaran;
- tunjangan panitera;
- tunjangan jurusita dan jurusita pengganti;
- tunjangan pengamat gunung api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
- tunjangan petugas pemasyarakatan.
(6) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara yaitu:
- tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan; dan
- tunjangan hakim.
(7) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, komplemen penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan ancaman serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal kemen terian / lembaga.
(8) Jenis-jenis tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) antara lain:
- tunjangan pengelolaan ars1p statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
- tunjangan ancaman radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
- tunjangan ancaman nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
- tunjangan ancaman radiasi bagi pekerja radiasi;
- tunjangan risiko ancaman keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian;
- tunjangan pengamanan persandian;
- tunjangan risiko ancaman keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan SAR Nasional;
- tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor;
- tambahan penghasilan bagi guru PNS;
- tunjangan khusus Provinsi Papua;
- tunjangan dedikasi bagi pegawai negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di kawasan terpencil;
- tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
- tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;
- tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawarata Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.
(9) Tunjangan komplemen penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad b yaitu komplemen penghasilan bagi Perterima Pensiun yang alasannya yaitu perubahan pens1un pokok gres tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4% (empat perseratus) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan kepingan iuran dan/ atau kepingan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Potongan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 10) yaitu kepingan lain selain kepingan pajak penghasilan.
(12) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Selengkapnya tentang Peraturan THR Tahun 2018 sanggup dilihat serta download berikut ini:
- PP Nomor 20 Tahun 2018 THR PNS dan Nonstruktural.pdf
- PP Nomor 18 Tahun 2018 Perubahan PP No. 19 Tahun 2016 Ttg THR.pdf
- PP Nomor 19 Tahun 2018 Ttg THR 2018.pdf
- Peraturan MenKeu Perubahan Pemberian Gaji PNS.pdf
- Peraturan MenKeu Juknis Pemberian THR 2018.pdf
Demikian kiranya ulasan singkat perihal berbagai Peraturan pertolongan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2018 biar sanggup dipahami dan PNS karenanya sanggup merayakan Idulfitri tahun 2018 dengan suka cita.
Baca Juga:
Terima kasih kami ucapkan kepada pengunjung yang telah menemukan blog kami di pencarian, biar tetap menjadi pelanggan setia di blog ini. Amien ....!
Share This :
comment 0 comments
more_vert