Bismilllahirrahmanirrahim, kawan-kawan semuanya yang sudah lulus pretest PPG tahap 1 tahun 2017 kemudian melakukan pemberkasan pada bulan Januari 2018 tadi baik dari PNS maupun Non PNS yang dikategorikan memenuhi syarat. Pretest sendiri sudah dilaksanakan sebanyak dua kali yakni pada tahun 2017 dan Bulan Mei tahun 2018 ini. Jadi yang lagi heboh ini adalah hasil pemberkasan PPG hasil pretest tahun 2017 bukan pengumuman hasil pretest PPG tahap ii tahun 2018. Banyak sekali yang bingung dan coba-coba untuk membuka padahal di carte sudah disebutkan bahwa hasil pretest tahun 2017 yang bisa diartikan hasil pretest tahap 1.
Sedangkan yang pretest Tahap ii bulan mei ini silahkan menunggu seperti yang dijadwalkan oleh gambar di bawah ini.
Banyak sekali guru yang mengecek hasil pretest bulan mei ini padahal mengacu pada jadwal di atas bahwa ini bukan hanya hasil pretest saja namun verifikasi jadwal pelaksanaan PPG dalam jabatan bagi yang sudah dinyatakan lulus dalam dua tahap yakni pretest tahap 1 dan pemberkasan yang dilaksanakan sebelumnya. So bagi kawan-kawan yang belum lulus pada tahap ataupun yang baru ikut pretest pada tahap 2 ini semoga bisa sedikit bersabar menunggu pengumuman yang jika mengacu pada jadwal di atas dilaksanakan pada tanggal 25 Juni tahun 2018.
Bagi kawan-kawan lulus pretest tahap 1 dan pemberkasan silahkan dicek condition Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikannya (LPTK) dimana akan ditempatkan, kemudian condition PPG anda bisa konfirmasi kesediaan dan nanti akan diarahkan mencetak A1 dan Pakta Integritas. kemudian terkait dengan perbedaan informasi yang didapat pada setiap akun ada yang sudah ada LPTK nya ada juga yang masih menunggu penetapan LPTK dan ada juga dinyatakan sebagai peserta cadangan.
Kenapa ada peserta cadangan karena terkait dengan Kouta tahun ini saja Kouta pusat 20.000 dan hanya ditambah dari empat daerah yang nanggung
Berikut kutipan informasi dari Ristek Dikti
Pembiayaan
Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan terdiri atas ii komponen biaya, yaitu 1) biaya pendidikan, dan 2) biaya pribadi (meliputi transportasi, akomodasi, konsumsi, dan biaya pribadi lainnya). Biaya pendidikan sebesar Rp7.500.000 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk 20.000 orang dan empat Pemerintah Daerah sejumlah 870 orang. Biaya pribadi menjadi tanggungjawab guru yang bersangkutan, kecuali bagi guru daerah khusus untuk fourteen mata pelajaran dan guru yang mengikuti Program Keahlian Ganda akan mendapat bantuan biaya hidup dari Pemerintah Pusat.
UNDUH Edaran Pelaksanaan PPG 2018 Resmi DISINI
Artinya kita harus siap sedia semuanya jika ada biaya tak terduga yang akan ditanggung. Proses PPG ini sendiri cukup rumit dan masih menyisakan banyak pertanyaan bagi guru-guru, kita sambil jalan sambil dipelajari. Alangkah baiknya semua bersiap sebaik-baiknya baik itu dari segi keilmuan, fikiran dan biaya tentunya karena proses ini lumayan panjang dan perlu ketahanan anda dalam menjalaninya tidak sama dengan PLPG yang hanya 12 hari selesai itupun terkadang masih ada masalah.
Artinya kita harus siap sedia semuanya jika ada biaya tak terduga yang akan ditanggung. Proses PPG ini sendiri cukup rumit dan masih menyisakan banyak pertanyaan bagi guru-guru, kita sambil jalan sambil dipelajari. Alangkah baiknya semua bersiap sebaik-baiknya baik itu dari segi keilmuan, fikiran dan biaya tentunya karena proses ini lumayan panjang dan perlu ketahanan anda dalam menjalaninya tidak sama dengan PLPG yang hanya 12 hari selesai itupun terkadang masih ada masalah.
Semoga dengan informasi ini tidak lagi adanya kesalah fahaman kawan-kawan semuanya, semoga yang jadi cadangan bisa terakomodir dengan baik, yang masih belum ditentukan LPTK nya juga diharapkan mendapat tempat terdekat dari tempat tinggalnya.
Demikian informasi dari kami tentang Pengumuman Hasil Pretest Dan Pemberkasan PPG dalam Jabatan Bagi Guru Tahun 2018 semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi dengan kami Mutiara Harapan di artikel kami yang lainnya.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Share This :
comment 0 comments
more_vert