Iklan

Teori-Teori Kedaulatan Negara

Teori-Teori Kedaulatan Negara
Salah satu syarat sebuah negara yaitu adanya kedaulatan (sovereignity). Istilah kedaulatan pertama kali dikemukakan Jeans Bodin. Kedaulatan yaitu kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, bersifat tunggal, orisinil dan tidak sanggup dibagi-bagi. Kedaulatan merupakan ciri atau atribut aturan suatu negara, bahkan keberadaan kedaulatan itu lebih renta dari konsep negara itu sendiri. Ada banyak jenis teori-teori wacana kedaulatan negara. Konsep ini berawal dari pertanyaan "Darimana kedaulatan itu diperoleh?".

a. Kedaulatan Tuhan
Raja./presiden atau penguasa negara mendapat kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan sehingga kehendak raja atau penguasa juga yaitu kehendak Tuhan. Siapapun yang menjadi penguasa negara harus mendapat restu dari Tuhan atau sudah menjadi kehendak Tuhan. Kekuasaan tertinggi atau kedaulatan yang dimiliknya merupakan pertolongan Tuhan dengan kata lain yaitu perpanjangan tangan Tuhan.
Para penganut teori ini menyatakan bahwa dunia beserta segala isinya yaitu ciptaan Tuhan. Apapun yang terjadi semua kehendak Tuhan. Pada negara kerajaan, dinasti yang memerintahnya dianggap turunan dan mendapat mandat dari Tuhan. Misalnya Tenno Heika di Jepang berkuasa lantaran turunan dari Dewa Matahari. Raja dalam dongeng pewayangan juga dikisahkan sebagai penjelmaan dari yang kuasa Wisnu.
Salah satu syarat sebuah negara yaitu adanya kedaulatan  Teori-Teori Kedaulatan Negara
Demokrasi Simbol Kedaulatan Rakyat, pic:http://secure.benjerry.com/

b. Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan raja merupakan perwujudan dari teori kedaulatan Tuhan. Oleh jadinya raja dianggap sebagai turunan yang kuasa atau wakil Tuhan di bumi yang mendapat kekuasaan eksklusif dari Tuhan. Kekuasaan raja mutlak dan tidak sanggup diganggu gugat, L'etat cest moi" kata Louis XVI.

c. Kedaulatan Negara
Kedaulatan negara muncul bersamaan dengan berdirinya negara. Oleh alasannya yaitu itu kedaulatan yang ada pada pemimpin negara merupakan kodrat alam yang dimilikinya semenjak lahirnya negara. Negara dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas terhadap life, liberty, da property warganya. Warga negara bantu-membantu hak miliknya tersebut sanggup dikerahkan untuk kepentingan kebesaran negara. Warga negara harus bersedia mengikuti aktivitas bela negara dengan segala macam wujudnya termasuk perang dan menyerahkan semua hartanya untuk kepentingan negara.
Warga negara taat kepada aturan tanpa perjanjian apapun melainkan kehendak negara seutuhnya. Pelanggaran aturan akan dikenakan sanksi, walaupun rakyat tidak tahu. Rakyat tidak mempunyai kewenangan apa-apa dan tidak mempunyai kedaulatan dalam teori ini. Teori kedaulatan negara hanyalah alat, bukan yang mempunyai kedaulatan. Kaprikornus pemikiran kedaulatan negara ini yaitu penjelmaan gres dari kedaulatan raja namun pelaksanaannya tetap pada negara (presiden atua raja).
Tingginya kekuasaan raja/presiden dalam pandangan teori ini didukung oleh birokrasi yang kuat, militer dan para pengusaha. Contoh kejadiannya yaitu dikala Perancis sebelum revolusi dan Indonesia masa Orde Baru.

d. Kedaulatan Hukum
Teori ini menawarkan kekuasaan tertinggi terletak pada raja, negara namun dibatasi oleh aturan aturan di negara yang bersangkutan. Ketentuan aturan yang disusun harus secara benar dan bersumber pada nila-nilai etika masyarakat. Kaprikornus seseorang/pemerintah mendapat kekuasaan lantaran aturan yang berlaku bukan lantaran mandat Tuhan. Permasalahan yang sering muncul dalam teori kedaulatan aturan yaitu dikala aturan tidak disusun menurut nilai etika namun menurut kepentingan kelompok tertentu alias pesanan. Dampaknya yaitu supremasi aturan tidak terwujud, aturan tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

e. Kedaulatan Rakyat
Sumber pemikiran teori ini yaitu demokrasi. Teori ini menasbihkan adanya pembagian kekuasaan menyerupai trias politica yang dikemukakan Montesquieu. Teori kedaulatan rakyat lahir dari reaksi terhadap kedaulatan raja yang absolut. Pelopor teori ini yaitu J.J Rousseau, yang menyatakan bahwa raja memerintah hanya sebagai wakil rakyat atau mendapat amanah dari rakyat, sedangkan kedaulatan penuh di tangan rakyat dan tidak sanggup dibagikan kepada pemerintah. Indonesia dan Amerika juga terinsiprasi dari teori ini dalam menjalankan pemerintahannya. Menurut teori ini rakyatlah yang berdaulat dan mewakilkan atau menyerahkan kekuasaannya kepada negara lewat eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Share This :