Iklan

Tugas Dan Fungsi Bmkg Indonesia

Tugas Dan Fungsi Bmkg Indonesia
BMKG memiliki status sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dipimpin oleh seorang Kepala Badan. BMKG memiliki kiprah : melakukan kiprah pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melakukan kiprah sebagaimana dimaksud diatas, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menyelenggarakan fungsi : 
1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika. 
2. Koordinasi acara fungsional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika. 
3. Fasilitasi dan training terhadap acara instansi pemerintah dan swasta di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika. 
4. Penyelenggaraan pengamatan, pengumpulan dan penyebaran, pengolahan dan analisis serta pelayanan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika. 
5. Penyelenggaraan acara kerjasama di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika. 
6. Penyelenggaraan training dan pelayanan manajemen umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga. 
Dalam melakukan fungsinya Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) memiliki kewenangan : 
Monitoring Cuaca
1. Penyusunan planning nasional secara makro di bidangnya. 
2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro. 
3. Penetapan sistem info di bidangnya. 
4. Penetapan standar teknis peralatan serta pelayanan meteorologi penerbangan dan maritime. 
5. Pengaturan sistem jaringan pengamatan meteorologi dan klimatologi. 
6. Pemberian jasa meteorologi dan klimatologi. 
Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu : 
1. Pengamatan dan santunan jasa geofisika. 
2. Pengamatan dan santunan jasa kualitas udara. 
3. Pengaturan sistem jaringan pengamatan geofisika. 
4. Penetapan standar teknis peralatan meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika. 
UPT yakni Unit Pelaksana Teknis merupakan kepanjangan tangan dari BMG yang berada di kawasan – kawasan terdiri dari :
1. 5 Regional yang diberi nama Balai Besar Wilayah mencakup :
· Balai Besar Wilayah I di Medan
· Balai Besar Wilayah II di Ciputat
· Balai Besar Wilayah III di Denpasar
· Balai Besar Wilayah IV di Makasar
· Balai Besar Wilayah V di Jayapura
2. 173 Kantor Stasiun di seluruh Indonesia mencakup :
· Stasiun Meteorologi Synoptik / Bandara
· Stasiun Meteorologi Maritim
· Stasiun Klimatologi
· Stasiun Geofisika
· Stasiun Pemantauan GAW
Gambar: disini
Share This :