Bentuk-negara di dunia bermacam-macam, coba kau lihat Inggris, Amerika,, Korea Utara dan Indonesia pastinya berbeda-beda. Ada yang punya ratu dan raja, ada yang presiden, ada yang punya sultan (seperti Brunei). Berdasarkan teori negara modern, ketika ini ada dua jenis negara yaitu negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi).
a. Negara kesatuan
Negara kesatuan ialah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat dengan mempunyai satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya negara kesatuan terdiri atas dua jenis yaitu:
1. Negara kesatuan dengan sistem sentralistik. Sistem sentralistik merupakan sistem pemerintahan dimana seluruh duduk perkara yang berkaitan dengan rumahtangga negara pribadi diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan kawasan tinggal menjalankan saja. Indonesia pernah mengalami masa ini terutama pada orde baru.
2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralisasi merupakan kebalikan dari sentralistik yaitu kepala kawasan diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangga wilayahnya sendiri dengan penemuan mereka. Sistem ini sering disebut juga otonomi daerah.
Keluarga Kerajaan Inggris, pic:https://arumsekartaji.files.wordpress.com/ |
Secara umum bentuk negara kesatuan mempunyai ciri berikut:
- kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat langsung.
- negara hanya punya satu Undang-Undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri dan satu dewan perwakilan rakyat.
- hanya ada satu kecerdikan yang menyangkut duduk perkara politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan
Contoh negara kesatuan ialah Indonesia, Belanda, Italia, Jepang, Filipina.
b. Negara Serikat (Federasi)
Merupakan bentuk negara adonan dari beberapa negara bagian. Negara-negara bab tersebut pada awalnya ialah negara yang merdeka, berdaulat dan bangun sendiri (independen). Setelah menggabungkan diri dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya pada negara serikat.
Kekuasaan orisinil negara bab pada negara serikat disebut limitatif. Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bab saja yang menjadi kekuasaan negara serikat. Kekuasaan orisinil dalam negara serikat tetap ada pada negara bab alasannya ialah negara bab berafiliasi pribadi dengan rakyatnya. Sementara kekuasaan yang diserahkan oleh negara bab kepada negara serikat ialah hal-hal yang berkaitan dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos.
Secara umum bentuk negara serikat mempunyai ciri sebagai berikut:
- setiap negara bab berstatus tidak berdaulat, namun kekuasan orisinil tetap ditangan negara bagian.
- kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggungjawab kepada rakyat.
- pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bab untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
- setiap negara bab berwenang menciptakan Undang-Undang Dasar sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
- kepala negara mempunyai hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres).
Contoh negara yang berbentuk serikat adalah: Amerika Serikat, Australia, India, Jerman, Malaysia dan Swiss.
Dilihat dari sisi jumlah orang yang memerintah dalam suatu negara maka bentuk negara dibagi menjadi 3 kelompok yaitu:
1. Monarki
Merupakan bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang secara turun temurun (kerajaan atau kesultanan). Contoh Inggris, Brunei, Belanda, Jepang.
2. Oligarki
Merupakan negara yang dipimpin oleh beberapa orang dan model negara ini bisanya diperintah dari sekelompok orang yang berasal dari kalangan feodal.
3. Demokrasi
Merupakan negara dengan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan rakyat mempunyai kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan.
Share This :
comment 0 comments
more_vert