Iklan

Pengertian, Syarat Transmigrasi Dan Jenisnya Di Indonesia

Pengertian, Syarat Transmigrasi Dan Jenisnya Di Indonesia
Istilah transmigrasi sangat lumrah di pendengaran masyarakat Indonesia. Transmigrasi yaitu perpindahan penduduk dari satu provinsi atau pulau yang  padat penduduknya ke provinsi atau pulau lain yang jarang penduduknya dalam satu wilayah negara. Makara transmigrasi bukan hanya diartikan "pindah antar pulau saja" namun jikalau orang tersebut pindah dari daerah padat ke daerah jarang penduduk dalam satu kabupaten atau propinsi, ia masuk dalam kategori transmigrasi. Orang yang melaksanakan transmigrasi disebut trasmigran. Transmigrasi intinya dilakukan untuk kepentingan pemerataan pembangunan dan membuatkan penduduk di Indonesia biar tidak terkonsentrasi di daerah padat khususnya pulau Jawa.  

Indonesia yaitu negara yang subur dan mempunyai potensi keanekaragaman hayati yang sangat melimpah (mega biodiversity). Potensi keanekaragaman hayati  tersebut merupakan salah satu yang terbesar di dunia sesudah Zaire dan Brazil. Kekayaan sumber daya alam ini yaitu anugerah dari Sang Pencipta yang harus bisa dimanfaatkan seefisien mungkin untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk sanggup memanfaatkan kekayaan alam yang melimpah tersebut, niscaya dibutuhkan sumber daya insan yang melimpah pula. Namun sayangnya potensi sumber daya insan itu, tidak tersebar secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Potensi sumber daya insan Indonesia lebih banyak terkonsentrasi di pulau Jawa, Madura dan Bali. Kepadatan penduduk di pulau-pulau ini hingga kini yaitu yang paling tinggi di Indonesia, padahal daya tampung dan daya dukung dari pulau-pulau ini untuk menyediakan dan memenuhi kebutuhan hidup bagi penduduknya sudah sangat minim.

Melihat ketimpangan antara potensi sumber daya alam dan sumber daya insan tersebut, maka pemerintah mencanangkan suatu kegiatan khusus yang diberi nama transmigrasi. Transmigrasi merupakan istilah bahasa Indonesia untuk migrasi. Transmigrasi secara lebih spesifik merupakan pemindahan penduduk dari pulau- pulau yang terlalu padat penduduknya ke pulau-pulau yang kepadatan  penduduknya masih cukup rendah dan potensi alamnya masih belum digarap secara lebih intensif.

Pola transmigrasi sebetulnya sudah cukup usang dikenal oleh bangsa Indonesia. Menurut sejarah, kegiatan transmigrasi awalnya diselenggarakan oleh pemerintahan Kolonial Belanda pada masa penjajahan dengan nama kolonisasi pertanian, walaupun terdapat perbedaan istilah dengan kegiatan dikala ini serta di dalamnya terdapat kepentingan kaum penjajah.
Pada masa itu, secara tidak pribadi pemerintahan kolonial Belanda telah menerapkan contoh transmigrasi dengan membawa banyak orang pribumi (terutama suku jawa) untuk melaksanakan perluasan ke pulau-pulau yang mempunyai potensi sumber daya  alam  yang  besar menyerupai  Sumatera  dan  Kalimantan.  Orang-orang pribumi tersebut awalnya dipekerjakan sebagai pembantu dan pelayan, atau tukang kebun bagi orang-orang Belanda.
Hingga adanya pergantian kekuasaan oleh pemerintahan pusat kolonial Belanda, maka mereka tetap mengabdi pada satu majikan (meneer) yang sama hingga kesudahannya sang majikannya harus pindah kiprah ke tempat lain. Namun  karena merasa betah dan merasa cukup sejahtera tinggal di pulau itu, maka orang-orang pribumi tadi tetap tinggal dan berkeluarga di tempat itu.

Penyelenggaraan transmigrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor. 15 tahun 1997 perihal ketransmigrasian bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya, serta meningkatan dan melaksanakan pemerataan pembangunan di daerah dan juga memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa. Dari kebijakan mengenai ketransmigrasian di atas, terang bahwa transmigrasi yaitu suatu kegiatan yang sangat bijak dalam mengatasi dilema kependudukan. Tujuan utama transmigrasi sesuai dengan pengertiannya yaitu dalam rangka penyebaran penduduk yang merata di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, tujuan lain dari transmigrasi sesuai dengan konteks kehidupan bangsa Indonesia dikala ini yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi pengangguran dengan membuat lapangan kerja gres di sektor informal, mengembangkan potensi sumber daya alam di daerah dan juga merupakan alternatif untuk mempertahankan keutuhan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Faktor-faktor Penyebab Adanya Transmigrasi
  • Faktor kependudukan, Indonesia mengalami permasalahan di antaranya persebaran penduduk yang tidak merata. Penduduk Indonesia 61,1 % tinggal di Pulau Jawa dan Madura, sedang luas Pulau Jawa dan Madura hanya 6,9% dari luas seluruh wilayah Indonesia. Jelas bahwa Pulau Jawa berpenduduk sangat padat, sedang pulau-pulau lain, menyerupai Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Irian Jaya berpenduduk sedikit. Oleh alasannya yaitu itu, perlu adanya pemerataan melalui kegiatan transmigrasi. Daerah berpenduduk padat yang merupakan daerah asal transmigrasi yaitu Pulau Jawa, Bali, dan Pulau Lombok.
  • Faktor ekonomi, sebagian besar penduduk Indonesia bekerja di sektor pertanian, sedang para petani di Jawa rata-rata hanya mempunyai lahan  0,3 hektar. Idealnya petani paling sedikit harus mempunyai 2 hektar lahan. Bahkan, banyak petani di Jawa yang tidak mempunyai lahan sehingga terdapat banyak pengangguran tidak kentara, sedang pulau lain kekurangan tenaga untuk mengolah lahan.'Faktor lain dilaksanakannya transmigrasi yaitu alasannya yaitu tragedi alam, wilayahnya rawan terhadap tragedi alam, wilayahnya terkena proyek pembangunan contohnya akan dibangun waduk.
Tujuan Transmigrasi
Tujuan dilaksanakannya kegiatan transmigrasi yaitu sebagai berikut :
  1. Meratakan persebaran penduduk Indonesia.
  2. Mengurangi kepadatan penduduk di Pulau Jawa, Bali, dan Lombok.
  3. Mempertinggi kesejahteraan penduduk yang dipindahkan dan yang didatangi.
  4. Menambah tenaga kerja untuk pembangunan daerah-daerah yang jarang penduduknya.
  5. Memberi kesempatan kerja kepada petani yang menganggur di Pulau Jawa,  Bali, dan Lombok.Meningkatkan produksi pertanian, terutama materi pangan.
  6. Memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
  7. Meningkatkan ketahanan dan keamanan nasional

Syarat dari suatu daerah yang akan melaksanakan kegiatan transmigrasi yaitu sebagai berikut:
  • Kepadatan penduduknya lebih dan 1.000 jiwa/km2,
  • Daerah kritis atau tandus yang akan dihijaukan,
  • Penduduknya berpenghasilan sangat rendah,
  • Daerahnya rawan terhadap tragedi alam,
  • Daerahnya akan dipakai untuk tempat pembangunan proyek-proyek penting, contohnya waduk.
Daerah tujuan transmigrasi :
  1. Pulau Sumatra, mencakup Sumatra Utara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan,  Jambi, Bengkulu, Riau, DI Aceh, dan Lampung. Sekarang Lampung menjadi daerah asal transmigrasi.
  2. Pulau Kalimantan, mencakup Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
  3. Pulau Sulawesi, mencakup Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
  4. Pulau Irian, Maluku, NTB.
Istilah transmigrasi sangat lumrah di pendengaran masyarakat Indonesia Pengertian, Syarat Transmigrasi dan Jenisnya di Indonesia
Perkampungan Transmigran, pic:orangbejo.com
Syarat-syarat daerah yang menjadi tujuan transmigrasi :
  1. Tanahnya subur.
  2. Sumber pengairan dan sistem pengairan baik.
  3. Sarana transportasi baik.
  4. Kemungkinan pemasaran hasil produksi baik.
  5. Tersedianya sarana kesehatan dan pendidikan.
  6. Terdapat tumbuhan yang sanggup dikembangkan.
Syarat-syarat bagi orang yang akan bertransmigrasi :
  1. Warga negara Indonesia asli.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Sudah berkeluarga.
  4. Kepala keluarga berusia antara 18 - 45 tahun.
  5. Anggota keluarga yang ikut berusia 6 - 60 tahun.
  6. Mempunyai kemampuan dan keterampilan.
  7. Berkelakuan baik.
Seseorang yang akan bertransmigrasi harus memenuhi persyaratan tersebut diatas. Namun, ada golongan masyarakat tertentu yang mendapat prioritas utama untuk menjadi penerima transmigrasi umum, antara lain :
  • Petani yang tidak mempunyai tanah garapan,
  • Penduduk dan daerah yang tertimpa tragedi alam, dan
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia yang sedang dan akan menghadapi masa pensiun.
Sesuai dengan tujuan penyusunan profil tempat transmigrasi yaitu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tempat transmigrasi di daerah otonomi. Mengacu pada pengertian Kawasan Transmigrasi menyebutkan bahwa : Kawasan Transmigrasi yaitu Kawasan budidaya intensif ditetapkan untuk menampung perpindahan penduduk secara menetap dalam jumlah besar dengan susunan fungsi-fungsi tempat sebagai tempat permukiman, pelayanan jasa pemerintah sosial dan kegiatan ekonomi untuk menumbuhka pusat pertumbuhan ekonomi.

Dalam operasionalnya Pengertian Kawasan Transmigrasi adalah:
Suatu kesatuan Hamparan lahan dalam tempat budidaya yang terletak dalam suatu manajemen otonomi, terdiri atas :
  • Desa-desa eks Unit Permukiman Transmigrasi (PTD)
  • Unit-unit Permukiman Transmigrasi yang sedang dibina (PTA)
  • Desa-desasekitarPermukimanTransmigrasiyang  merupakan  penduduk setempat (PTS)
  • Areal-areal yang potensial untuk pengembangan permukiman transmigrasi (PTB)
  • Berpotensi untuk pengembangan komoditas unggulan
  • Terhubungnya dalam suatu kesatuan jaringan jalan yang sanggup merangsang tumbuhnya Pusat Pertumbuhan Ekonomi.
Jenis-jenis Transmigrasi
Pelaksanaan kegiatan transmigrasi di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat baik dari masa ke masa. Semula hanya diselenggarakan oleh Departemen Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Sekarang departemen lain, pemerintah daerah, dan organisasi-organisasi ikut berperan serta, bahkan ada yang diselenggarakan perorangan atas kemauan sendiri. Jenis-jenis transmigrasi antara lain sebagai berikut.

1.Transmigrasi umum
Transmigrasi umum yaitu transmigrasi yang pelaksanaannya dan pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah sepenuhnya. Pembiayaan tersebut mencakup biaya perjalanan dari daerah asal hingga tujuan, biaya hidup satu tahun di tempat yang baru, tanah yang telah dibuka seluas 2 hektar, peralatan  pertanian, rumah, dan bibit.

2.Transmigrasi khusus
Transmigrasi khusus yaitu transmigrasi yang diselenggarakan dengan tujuan- tujuan tertentu, contohnya penduduk yang tertimpa tragedi alam,  pengangguran dan tunawisma di kota-kota besar, para karyawan yang ditugaskan dalam pembangunan proyek-proyek di daerah. Transmigrasi macam ini disebut transmigrasi sektoral, penyelenggaraannya dikelola oleh pemerintah daerah asal bekerja sama dengan Departemen Transmigrasi. Bentuk-bentuk transmigrasi khusus yang lain yaitu sebagai berikut.
  • Transmigrasi integral ABRI
Transmigrasi integral ABRI yaitu transmigrasi yang diselenggarakan khusus untuk anggota ABRI yang menghadapi masa pensiun. Contohnya ialah Transmigrasi Angkatan Darat (Transad) di Kalimantan Barat, Transmigrasi Angkatan Laut (Transal) di Lampung, dan Transmigrasi Angkatan Udara (Transau) di Lampung.
  • Transmigrasi bekas pejuang
Transmigrasi bekas pejuang yaitu transmigrasi khusus untuk bekas pejuang dalam perang kemerdekaan, ditempatkan di daerah transmigrasi Kalimantan.
  • Transmigrasi Pramuka taruna bumi
Transmigrasi ini dilakukan oleh para pramuka dengan tujuan sebagai pencetus pembangunan di daerah transmigrasi. Pemrakarsanya yaitu pemerintah daerah Kabupaten Jombang (Jawa Timur). Proyek transmigrasi ini yang pertama di Lampung.
  • Transmigrasi Komite Nasional Pemuda Indonesia
Transmigrasi ini terdiri atas keluarga muda anggota KNPI dari seluruh Indonesia, contohnya para transmigran KNPI Jawa Timur dikirim ke Salim Batu, Kalimantan Timur.

3.Transmigrasi bedol desa
Transmigrasi bedol desa yaitu transmigrasi yang mencakup seluruh penduduk desa beserta pejabat-pejabat pemerintah desa. Transmigrasi ini dilaksanakan alasannya yaitu daerah asal para transmigran akan dipakai untuk tempat pembangunan proyek penting atau hancur seluruhnya oleh tragedi alam. Contohnya ialah penduduk Wonogiri (Jawa Tengah) bertransmigrasi ke Sitiung (Sumatra Barat) alasannya yaitu wilayahnya dipakai untuk pembangunan Waduk Gajah Mungkur dan transmigrasi penduduk daerah Kedungombo (Jawa Tengah).

4.Transmigrasi lokal
Transmigrasi lokal yaitu transmigrasi dari suatu daerah ke daerah lain dalam provinsi yang sama. Contohnya yaitu perpindahan penduduk antar kabupaten di Lampung dan di Kalimantan Timur.

5.Transmigrasi spontan
Transmigrasi impulsif yaitu transmigrasi yang dilakukan oleh seseorang atas kesadaran, kemauan, dan biaya sendiri. Apabila transmigran mengajukan permohonan, pemerintah akan memberi santunan berupa tanah yang belum dibuka seluas dua hektar, tanah tersebut masih berupa hutan.

6.Transmigrasi swakarsa
Transmigrasi swakarsa yaitu transmigrasi semacam transmigrasi  spontan. Jadi, pembiayaan sebagian atau seluruhnya ditanggung oleh transmigran dan sanggup pula pembiayaan dari pihak lain yang bukan pemerintah. Untuk pelaksanaannya pemerintah memberi petunjuk dan bimbingan kepada para transmigran. Di tempat tujuan mereka mendapat lahan pekarangan seluas seperempat hektar setiap keluarga. Dalam Repelita V telah dikembangkan beberapa jenis transmigrasi swakarsa yang pelaksanaannya mendapat prioritas, di antaranya sebagai berikut.
  • Transmigrasi Swakarsa PIR (Perkebunan Inti Rakyat)
Transmigrasi ini diarahkan pada pengembangan perkebunan dengan memakai perkebunan besar sebagai perkebunan inti yang membantu dan membimbing perkebunan rakyat. Dengan demikian, akan terbentuk kerja  sama  yang  menguntungkan  antara perkebunan rakyat dengan perkebunan besar, hasil dari perkebunan transmigran ditampung, diolah, dan dipasarkan oleh perkebunan besar. Pola transmigrasi swakarsa PIR telah dilaksanakan di Sumatra dan Kalimantan di daerah perkebunan karet dan kelapa sawit.
  • Transmigrasi Swakarsa Hutan Tanaman Industri (HTI)
Transmigrasi ini dikaitkan dengan upaya pengembangan tumbuhan hutan dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi guna memenuhi kebutuhan materi baku industri, contohnya industri kayu lapis, mebel, kertas, materi bangunan, dan materi kerajinan. Para transmigran akan mendapat bimbingan dan penyuluhan dari dinas kehutanan dan memperoleh kesempatan mempunyai saham dalam  perusahaan  pemegang hak pengusahaan HTI.
  • Transmigrasi Swakarsa Jasa Industri (JIN)
Tujuan dari transmigrasi ini yaitu biar mereka mendapat pekerjaan di bidang industri atau jasa sehingga mereka sanggup mengisi kekurangan tenaga kerja industri yang sudah ada atau mendirikan industri sendiri. Sebelum berangkat, para transmigran mendapat bimbingan teknis, penyuluhan, dan latihan keterampilan di bidang industri.
  • Transmigrasi Swakarsa Pengembangan Desa Potensial (Transabang Dep) Pelaksanaan transmigrasi ini dikoordinasi oleh Departemen Dalam Negeri. Para transmigran ditempatkan di desa yang sudah ada dan sebelum berangkat mendapat latihan dan penyuluhan. Mereka mendapat lahan seluas satu seperempat hektar.
  • Transmigrasi Swakarsa Pola Usaha Perikanan Tani dan Tambak Transmigrasi ini dikaitkan dengan upaya pengembangan perjuangan perikanan, baik sebagai nelayan maupun perikanan tambak.
Share This :