Anda mungkin biasa kalau mendengar kara Asuransi baik itu asuransi kesehatan, mobil, kecelakaan dan lainnya. Tapi tahukah anda bahwa di negara-negara maju terdapat jenis asuransi yang tidak mengecewakan bagu yaitu Asuransi Pengangguran?. Asuransi Pengangguran ialah salah satu bentuk asuransi publik yang dirancang untuk menyediakan penghasilan bagi siapa pun yang telah kehilangan pekerjaan mereka. Sistem ini mempunyai dua tujuan utama yaitu untuk mencegah seseorang yang kesulitan mencari kerja dan untuk mempermudah seorang yang menganggur untuk bekerja kembali. Kompensasi dari menganggur ini diambil kurang lebih satu persen dari honor pokok di negara-negara maju.
pic;http://www.chooseust.org/ |
Kebutuhan akan asuransi ini dimulai di AS ketika depresi terjadi pada tahun 1930an. Sebelum kurun waktu tersebut hanya beberapa perusahaan yang telah mengadopsi rencana asuransi pengangguran sukarela. Beberapa serikat pekerja mencoba untuk mengatasi problem tersebut dengan membangun/mengelola dana pengangguran mereka sendiri. Namun bagaimanapun nominal dana yang diperoleh masih sangat kecil dan untuk jangka waktu terbatas. Negara bab pertama yang mendirikan sistem asuransi bagi para penganggur ini ialah Wisconsin di tahun 1932.
Landasan untuk asuransi pengangguran nasional ialah UU Jaminan Sosial tahun 1935 yang menerbitkan jadwal penggantian upah bagi para pekerja yang menganggur. Program ini didanai dari pajak dari aktivitas bisnis. Awalnya pekerja yang memenuhi syarat harus menunggu 2-4 ahad sebelum dana cair dan sanggup diambil dalam jangka waktu maksimal 20 minggu. Karena cakupan hanya terbatas pada industri tertentu, maka hanya setengah dari jumlah pekerja yang sanggup mendapatkan manfaat asuransi ini ketika PHK terjadi. Seka tahun 1970, perluasan manfaat dari jadwal ini sampai 39 ahad semenjak ia menganggur.
Seiring dengan meningkatnya angka pengangguran di negara-negara barat semenjak tahun 1973, derma yang ditawarkan oleh asuransi pengangguran sangat dibutuhkan. Asuransi menganggur ini memperlihatkan kesempatan bagi para penganggur untuk mencari pekerjaan selama menganggur dengan dana tersebut sampai batas waktu yang ditentukan. Para penganggur ini juga wajib melapor kepada kantor asuransi di daerahnya biar data nya terekam oleh negara. Bagaimana dengan Indonesia?
Asuransi memang ketika ini menjadi salah satu ilahi pelindung untuk melindungi kesehatan keluarga dalam hal keuangan. Resiko menganggur memang sangat besar dan sanggup menghancurkan keluarga terutama ketika ada kejadian tak terduga tiba-tiba. Jumlah tabungan anda jarang mencukupi ketika takdir "menjadi pengangguran" datang dan di ketika ini lah anda membutuhkan dana komplemen untuk membantu anda mencari kerja. Di AS kalau anda kehilangan pekerjaan alias di PHK maka selama menganggur anda akan mendapatkan 50% dari honor yang hilang. Anda tidak perlu mengklaim asuransi hari renta anda.
Share This :
comment 0 comments
more_vert