Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hardiknas Tahun 2018
Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hardiknas Tahun 2018 - Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tanggal 2 Mei yang kita peringati di setiap tahunnya ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kepres RI Nomor 316 tahun 1959. Penetapan Hari Pendidikan Nasional dilatarbelakangi oleh sosok yang mempunyai jasa yang luar biasa di dunia pendidikan kita hingga ketika ini, Ki Hajar Dewantoro yang lahir pada tanggal 2 Mei 1889.
Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hardiknas Tahun 2018 |
Namur peringatan Hari Pendidikan Nasional yang kita peringati disetiap tanggal 2 Mei pada setiap tahunnya, tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengenang hari kelahiran Ki Hajar Dewantoro selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional, namun lebih merupakan sebuah momentum untuk kembali menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme pada seluruh manusia pendidikan.
Baca Juga: Bentuk Balihi dan umbul-Umbul Hardiknas 2018
Salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan tujuan tersebut yakni dengan penetapan pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional. Hal ini bertujuan supaya semua manusia pendidikan mengingat kembali filosofi dari nilai usaha Ki Hajar Dewantoro dalam menegakkan pondasi pendidikan di Indonesia.
Berkaitan dengan hal tersebut, untuk keseragaman dan tertibnya penyelenggaraan upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2018 ini, perlu ditetapkan anutan pelaksanaan upacara bendera.
Dengan kelengkapan Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hardiknas Tahun 2018 secara lengkap terdapat pada link unduhan bahan berikut.
Download: 03 Pedoman Upacara Hardiknas Tahun 2018.pdf
Demikian semoga dengan adanya bahan yang telah kami bagikan di blog kami yang sederhana ini sanggup memperlancar pelaksanaan kegiatan upacara Bendera Pelaksanaan Hari pendidikan Nasional tahun 2018 di masing-masing sekolah. Kurang dan lebihnya mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Unduhan resmi di: www.kemdikbud.go.id
Share This :
comment 0 comments
more_vert