Iklan

Pengalaman Klaim Jht Bpjs Ketenagakerjaan Di Bekasi

Pengalaman Klaim Jht Bpjs Ketenagakerjaan Di Bekasi
Mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS memang memerlukan usaha yang tidak mudah, setidaknya bagi saya. Kali ini saya hanya ingin mengembangkan pengalaman saja perihal proses mencairkan JHT saya (sampai kini masih belum cair) Tiga tahun saya bekerja di salah satu sekolah di Banjarmasin dan awal tahun 2016 saya resign dari sana. Ada beberapa perubahan peraturan perihal tata cara pencairan dana JHT tersebut dan sedikit merepotkan.

Ceritanya, saya resign bulan Februari kemarin dan seharusnya satu bulan sehabis surat resign keluar maka JHT sudah sanggup diproses, namun alasannya perusahaan saya masih punya tunggakan jadi kartu Jamsostek saya masih aktif dan tidak sanggup melaksanakan klaim, sakti kan?. Singkat dongeng bulan September, hasilnya perusahaan sudah melunasi premi JHT dan saya sanggup melaksanakan klaim. Teman-teman saya di tempat lain sudah sanggup mencairkan JHT dengan gampang dan syarat yang harus ada adalah:

1. Fotokopi KTP
2. Packlaring dengan tembusan ke BPJS dan Dinas Tenaga Kerja
3. KK (alamat harus sama dengan KTP)

Singkatnya lagi, saya kini sedang berada di Bekasi dan kemarin berangkaltlah saya ke kantor BPJS Bekasi di Jl. Pramuka akrab Polres. Saya tiba kesana jam 7 pagi dan sudah banyak antrian para calon peng klaim JHT. Saya ke security bertanya kemudian ternyata dia menyampaikan bahwa klaim JHT kini harus online dan nanti kalau verifikasi berhasil maka akan dipanggil lewat email untuk tiba ke kantor lagi. Singkat dongeng saya coba klaim online dengan akun BPJS saya dan malamnya datanglah email yang menyatakan bahwa klaim saya gagal. Ada dua hal yang harus diperbaiki yaitu:

1. Alamat KK tidak sesuai dengan KTP (dulu ada pemekaran RT/RW) 
2. Surat keterangan kerja tidak ada tembusan ke dinas tenaga kerja tempat dan BPJS

Runyem kan jadinya, hasilnya esoknya saya ke dinas tenaga kerja Bekasi untuk meminta packlaring saya diberikan keterangan (bukan legalisir istilahnya) oleh dinas terkait biar sanggup dipakai di BPJS. Ketemu orang Dinas kemudian dia menyatakan tidak sanggup menunjukkan cap serah terima alasannya harus tempat yang sesuai dengan perusahaan berada (Banjarmasin) kalau nggak saya diminta ke dinas tenaga kerja sentra di Jakarta. Ya sudahlah esoknya saya pergi dengan motor dari Bekasi ke Jakarta yang macet tiada tara untuk menuju Kementerian Ketenagakerjaan menurut isyarat pegawai dinas di Bekasi.

Sampai di kementerian ketenagakerjaan, saya ke lobi kemudian ditanya keperluannya oleh resepsionis. Dan jawabannya yakni katanya kementerian ketenagakerjaan tidak melayani perihal berkas-berkas demikian, cape deh. Lalu saya diminta ke DINAS TENAGA KERJA di Tugu Tani akrab Gambir. Dengan fisik yang sudah cape berangkatlah lagi saya ke sana dan hingga di sana saya kemudian meminta paklaring saya untuk diberikan cap keterangan. Akhirnya saya sanggup juga cap simple yang nyari ampun cape bukan main. Saya tidak tahu kalau di tempat lain bagaimana, yang terang di Bekasi tidak mengecewakan ribet. Besok saya akan ke BPJS lagi untuk coba klaim JHT dan mudah-mudahan ada solusi. Itulah birokrasi di kita, tidak sanggup dibentuk simple alias sistemnya masih bertele-tele. Pantesan aja Ibu Risma di Surabaya saja marah-marah lihat pelayanan KTP yang merugikan warganya. Bagi yang mau mencairkan saldo JHT, saya hanya ingin mengingatkan hal berikut:
 BPJS memang memerlukan usaha yang tidak gampang Pengalaman Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Bekasi
Surat Keterangan Kerja Di Cap Dinas DKI
1. cek alamat di KTP dan KK jangan hingga beda (kalau beda, misal pindah atau nikah, mintalah dulu surat keterangan domisili sebelum ke BPJS).
2. packlaring harus ada keterangan tembusan di bawahnya ke BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja.
3. Pastikan akun jamsostek anda telah dinonaktifkan oleh perusahaan bila ingin klaim. (kalau belum di nonaktifkan kaya saya, alasannya nunggak berarti gak sanggup di klaim).

Selamat mencoba, , tidur dulu ah. Nanti dilanjutkan lagi ceritanya kalau sudah ke BPJS.
Share This :