Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018
Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional diatur bahwa satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan penerima didik.
Selanjutnya, dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2O05 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan mempunyai sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Baca juga: Panduan Penyusunan KTSP SD
Upaya peningkatan jalan masuk dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan, sehingga perlu mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota melaksanakan tindakan konkret dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh Daerah.
DAK Fisik Bidang Pendidikan dipakai untuk mendanai acara pendidikan yang merupakan urusan wajib Daerah sesuai prioritas nasional sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Baca juga: Panduan Pembelajaran Tematik Terpadu di SD
Tujuan acara DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan formal dan nonformal dalam rangka meningkatkan jalan masuk dan mutu layanan pendidikan. Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang berbentuk:
- Sekolah Dasar (SD);
- Sekolah Menengah Pertama (SMP);
- Sekolah Menengah Atas (SMA);
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
- Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)i Sekolah Luar Biasa (SLB); dan/atau
- Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
- Lampiran 0 Perpres Nomor 5 Tahun 2018-Batang Tubuh.pdf
- Lampiran 1 Perpres Nomor 5 Tahun 2018-Penjelasan.pdf
- Lampiran 2 Perpres Nomor 5 Tahun 2018-Rencana Kegiatan.pdf
- Lampiran 3 Perpres Nomor 5 Tahun 2018-Laporan Perkembangan.pdf
Demikian ulasan tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018 supaya bermanfaat bagi kita semua.
Share This :
comment 0 comments
more_vert