Juknis Penulisan Blangko Ijazah dan SHUAMBN Tahun 2018
Bapak dan ibu guru khususnya Kepala Sekolah di jajaran kementerian Agama telah saatnya kita mempelajari bagaimana cara mengisi blangko ijasah yang bakal kita bagikan kepada penerima didik/siswa kita sesudah menempuh Ujian Akhir Sekolah, sehingga pada kesempatan kali ini kami bagikan materi Juknis Penulisan Blangko Ijazah dan SHUAMBN Tahun 2018 yang sanggup didownload pada simpulan posting ini. Silahkan simak klarifikasi singkat berikut ini.
Juknis Penulisan Blangko Ijazah dan SHUAMBN Tahun 2018 |
PETUNJUK PENULISAN BLANGKO IJAZAH
A. Petunjuk Umum
- Ijazah MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah mempunyai izin operasional.
- ljazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
- Ijazah MI, MTs, dan MA, diisi oleh panitia yang menetapkan oleh kepala madrasah.
- ljazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, gampang dibaca, dan higienis dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak gampang luntur dan tidak gampang dihapus.
- Terdapat dua jenis ljazah yaitu; ljazah untuk madrasah yang menggunakan Kurikulum 2006 dan ljazah untuk madrasah yang menggunakan Kurikulum 2013. Perbedaan tersebut sanggup dilihat pada arahan blangko ljazah yang terletak di halaman muka pecahan tengah bawah.
- Jika terjadi kesalahan dalam penulisan Ijazah dilarang dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
- Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang, sebagai pernyataan blanko tersebut tidak sah digunakan. Selanjutnya blangko Ijazah diserahkan ke Kanwil Kemenag Provinsi kemudian dimusnahkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis disertai informasi program pemusnahan blangko Ijazah yang disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
- Berita program pemusnahan blangko Ijazah yang salah dalam penulisan tersebut ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis dan diketahui oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
- Jika terdapat sisa blangko ljazah MI, MTs, dan MA, Kepala Madrasah harus mengembalikan sisa blangko Ijazah tersebut ke Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai informasi program yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
- Sisa blangko ljazah yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2018 oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis dengan informasi program pemusnahan blangko Ijazah yang disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
- Berita program pemusnahan sisa blangko ljazah tersebut ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis dan diketahui oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
- Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2018
- Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 12, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan.
B. Petunjuk Penulisan ljazah Halaman Depan
- Bagian (1) diisi Nomor Surat Keluar Madrasah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bagian (2) diisi dengan nama madrasah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
- Bagian (3) diisi dengan nomor pokok sekolah nasional (NPSN) madrasah yang menerbitkan Ijazah.
- Bagian (4) diisi dengan nama kabupaten/kota* (*coret yang tidak perlu)
- Bagian (5) diisi dengan nama provinsi.
- Bagian (6) diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ljazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
- Bagian (7) diisi dengan daerah dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ljazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
- Bagian (8) diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah. Nama orang tua/wali siswa harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
- Bagian (9) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di madrasah yang bersangkutan.
- Bagian (10) diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN).
- Bagian (11) diisi dengan nomor penerima Ujian Nasional, sesuai dengan nomor penerima yang tertera pada kartu tanda penerima Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera pada Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Untuk ljazah MI, diisi dengan nomor penerima ujian madrasah/USBN MI.
- Bagian (12) diisi dengan nama madrasah asal pemilik Ijazah menempuh pendidikan.
- Bagian (13) diisi dengan nama Kabupaten/Kota daerah penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan abjad (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
- Bagian (14) diisi dengan nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). Apabila sebab sesuatu dan lain hal tidak ada Kepala Madrasah definitif, maka ljazah sanggup ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas (Plt/Pgs) Kepala Madrasah dengan mandat khusus untuk menandatangani Ijazah dari Pejabat Tingkat Provinsi atau Yayasan yang berwenang untuk mengangkat kepala madrasah. (mengacu Surat BSNP Nomor: 0081/SDAR/BSNPA/111/2017 tanggal 1 Agustus 2017).
- Bagian (15) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan ljazah sesuai dengan nomenklatur.
- Bagian (16) ditempelkan Pasfoto penerima didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus kedepan dan menggunakan seragam madrasah, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
- Nomor Ijazah yakni sistem pengkodean pemilik ljazah yang meliputi arahan jenjang pendidikan, arahan kurikulum yang digunakan, arahan provinsi dan nomor seri dari setiap pemilik ljazah.
C. Petunjuk Penulisan Ijazah Halaman Belakang
a. Bagian (1) diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya. b. Bagian (2) diisi dengan daerah dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya. c. Bagian (3) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di madrasah yang bersangkutan. d. Bagian (4) diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN). e. Bagian (5) diisi dengan Nilai Ijazah. Nilai Ijazah merupakan adonan dari nilai rata-rata rapor dengan bobot 50% dan nilai ujian dengan bobot 50%. Dengan ketentuan sebagai berikut; |
|
f. Bagian (6) diisi dengan nama Kabupaten/Kota daerah penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan abjad (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. g. Bagian (7) diisi dengan nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP),sedangkan Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). h. Bagian (8) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
|
Demikian ulasan singkat materi Juknis Penulisan Blangko Ijazah dan SHUAMBN Tahun 2018 cita-cita kami sebagai admin blog http://fileledukasi.blogspot.co.id materi ini sanggup bermanfaat.
Link download lainnya:
Terima kasih atas segala partisipasinya, agar kunjungan anda semua akan membawa aneka macam akomodasi dalam aktifitas dalam dunia pendidikan di negeri ini, serta akomodasi dalam mendidik anak bangsa.
Share This :
comment 0 comments
more_vert