Iklan

Pos Pengakuan Sekolah/Madrasah Tahun 2018

Pos Pengakuan Sekolah/Madrasah Tahun 2018

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2018

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) tetapkan tagline: Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu. Tagline tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN-S/M: profesional, tepercaya, dan terbuka. 

4 (empat) pilar Akreditasi Sekolah:

Pilar pertama; yaitu perangkat yang bermutu. BAN-S/M berusaha menyempurnakan Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian mutu pendidikan yang valid dan realiable dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan-peraturan yang terkait. Perangkat yang bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data dan Informasi Pendukung serta Teknik Penskoran. Perangkat Akreditasi disusun dengan bahasa yang gampang dan sederhana sehingga tidak menjadikan salah pengertian dan perbedaan pendapat antara sekolah/madrasah dengan asesor. Perangkat disusun dengan lebih sederhana sehingga memudahkan sekolah/madrasah dalam mempersiapkan legalisasi dan pada ketika visitasi. Perangkat Akreditasi sanggup diakses melalui website BAN-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan media lainnya sehingga sanggup dipelajari. 
 Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu POS Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2018
POS Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2018
Pilar ke dua; yaitu asesor yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan keterbukaan, BAN-S/M mensyaratkan usia asesor 35-60 tahun, pendidikan sekurang-kurangnya S1, mempunyai pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan yang relevan, dan hebat komputer. Bagi asesor dari profesi guru harus berasal dari sekolah/madrasah yang terakreditasi. Asesor juga harus mempunyai kecakapan sosial dan berkepribadian luhur. Asesor yang tidak mematuhi isyarat etik sanggup diberhentikan. Rekrutmen asesor dilaksanakan secara terbuka melalui pengumuman di media massa atau pemberitahuan ke forum terkait. Setiap orang yang melamar sebagai asesor harus mengikuti tes tulis, wawancara, penilaian portofolio, dan pembinaan calon asesor. Asesor bukanlah mereka yang ditunjuk tetapi kalangan profesional yang diseleksi dengan ketat. Asesor yaitu salah satu pelaku utama Akreditasi yang bekerjasama pribadi dengan masyarakat sehingga kepribadian mereka memilih gambaran BAN-S/M dan hal-hal lain yang terkait dengan Akreditasi. 

Pilar ke tiga; yaitu administrasi yang bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem administrasi baik yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan. monitoring dan evaluasi. Proses penetapan kuota dan sekolah/madrasah diperbaiki sehingga lebih 4 Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2018 
cepat, adil, dan objektif. Usaha penyempurnaan administrasi sanggup dilihat dari perubahan mekanisme operasional standar (POS). Melalui POS pihak-pihak yang terkait dengan Akreditasi khususnya BAP-S/M dan Kepala Sekolah/Madrasah sanggup melakukan kegiatan dengan benar. Termasuk ke dalam pilar ketiga yaitu pertanggungjawaban keuangan yang benar, kinerja, dan komunikasi yang semakin baik. 

Pilar ke empat; yaitu hasil-hasil yang bermutu. BAN-S/M mulai membuatkan sistem database yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi dengan data pokok pendidikan, dan memuat data perihal keadaan sekolah/madrasah sehingga menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. BAN-S/M mencatat beberapa Daerah mulai menjadikan hasil Akreditasi sebagai bab dari kegiatan peningkatan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa menunjukkan data-data yang lengkap dan mutakhir (available), gampang diakses (accessable), dan bermanfaat (beneficial). Berbagai pihak sanggup mengolah dan memanfaatkan hasil Akreditasi untuk kepentingan studi, pemetaan mutu pendidikan, dan perencanaan pembangunan. 

POS ini dipakai oleh BAN-S/M dan BAP-S/M untuk melakukan legalisasi sekolah/madrasah dengan syarat kepengurusan BAN-S/M dan BAP-S/M sesuai dengan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku.

Simak langkah-langkah Proses Akreditasi Sekolah/Madrasah berikut ini:
  • Langkah Ke-1 Sosialisasi Dan Pengisian Data Isian Akreditasi (Dia) Dalam Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (SISPENA-S/M) 
  • Langkah Ke-2 Penetapan Sekolah/Madrasah Yang Akan Divisitasi Dan Penugasan Asesor 
  • Langkah Ke-3 Visitasi Ke Sekolah/Madrasah 
  • Langkah Ke-4 Validasi Proses Dan Hasil Visitasi
  • Langkah Ke-5 Verifikasi Hasil Validasi Dan Penyusunan Rekomendasi 
  • Langkah Ke-6 Penetapan Hasil Dan Rekomendasi Akreditasi
  • Langkah Ke-7 Pengumuman Hasil Akreditasi
  • Langkah Ke-8 Penerbitan Sertifikat Akreditasi Dan Rekomendasi 

Lebih lengkap download berikut ini
LINK DOWNLOAD:
POS Akreditasi Tahun 2018 Final.pdf
Demikian ulasan materi Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 biar bermanfaat, dan apabila terdapat kesalahan aneka macam kata dan kalimat mohon maaf yang sebesar-besarnya. 

Download lainnya:

Terima kasih telah berkunjung di http://fileledukasi.blogspot.co.id biar bermanfaat dan sanggup menemukan apa yang anda butuhkan, dan apabila masih membutuhkan materi yang belum sempat kami bagikan silahkan tulis komentar di kotak yang telah kami sediakan, atau pribadi saja masuk sebagai pelanggan blog kami dengan cara ketik email anda pada kotak berlangganan.
Share This :