Iklan

Panduan/Dokumen Guru Berprestasi Tingkat Nasional Untuk Guru Sd

Panduan/Dokumen Guru Berprestasi Tingkat Nasional Untuk Guru Sd
Latar belakang pelaksanaan guru berprestasi tingkat sekolah dasar (SD) ini adalah karena tuntutan globalisasi yang menuntut guru memiliki SDM yang bermutu tinggi dan juga memiliki kompetensi tidak hanya di tataran lokal, propinsi, nasional bahkan secara internasional.


 ini adalah karena tuntutan globalisasi yang menuntut guru memiliki SDM yang bermutu tingg Panduan/Dokumen Guru Berprestasi Tingkat Nasional Untuk Guru SD
Pemerintah memperhatikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, termasuk guru sekolah dasar (SD) yang berprestasi berdasarkan Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, pasal 36 ayat 1 yang isinya " guru yang berprestasi, yang berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusu berhak mendapatkan penghargaan. dengan adanya undang-undang tersebut penghargaan kepada guru SD berprestasi mengalami penguatan.
Salah satu bentuk penghargaan kepada guru sekolah dasar yang berprestasi adalah dengan mengadakan pemilihan guru sekolah dasar berprestasi yang dilaksanakan secara bertingkat mulai dari satuan pendidikan, tingkat kabupaten atau kota, tingkat propinsi dan tingkat nasional.
Tujuan kegiatan diselenggarakannya pemilihan guru berprestasi tingkat SD adalah sebagai berikut :
  1. mengangkat derajat guru sekolah dasar (SD) sebagai sebuah profesi yang terhormat, mulia, bermartabat dan terlindungi
  2. meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru SD dalam melaksanakan tugasnya
  3. meningkatkan kompetisi guru sekolah dasar secara sehat melalui penghargaan di bidang pendidikan
  4. meningkatkan komitmen dan mutu guru sekolah dasar dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pembelajaran menuju standar nasional pendidikan

Persyaratan peserta pemilihan guru berprestasi adalah sebagai berikut :
  1. Persyaratan akademik, memiliki kualifiasi akademik S-1 atau D-4 sesuai mata pelajaran di SD dan memiliki sertifikat pendidik.
  2. Persyaratan administratif

  • Guru SD yang mengajar di sekolah negeri atau swasta dan tidak mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah, atau sedang dalam proses pengangkatan kepala sekolah atau sedang masa transisi pindah ke unit of measurement kerja lain.
  • aktif mengajar dibuktikan dengan keterangan kepala sekolah
  • memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 8 tahun sebagai guru secara terus menerus.
  • melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya five hari kerja per minggu, dibuktikan dengan SK kepala sekolah
  • tidak pernah dikenai hukuman selama five tahun terakhir yang dibuktikan dengan sk kepala sekolah dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
  • melampirkan bukti prestasi yang pernah dicapai dalam bentuk tertulis dan dan disahkan oleh kepala sekolah, dan juga rekomendasi dari guru atau komite sekolah bahwa guru yang ikut seleksi guru berprestasi melebihi guru yang lain.
  • melampirkan hasil kinerja melalui penilaian kinerja guru (PKG) yang di tanda tangani oleh kepala sekolah.
  • melampirkan bukti partisipasi sebagai pengurus dalam organisasi kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik dalam dua tahun terakhir.
3. melampirkan portofolio dengan format yang ada di lampiran berkas yaitu bukti juara 1 di satuan pendidikan, juara 1 tingkat kecamatan/UPTD, juara 1 tingkat kabupaten/kota, juara 1 tingkat provinsi untuk mengikuti seleksi pemilihan guru berprestasi SD Tingkat nasional

4. belum pernah juara 1, ii dan iii tingkat nasional atau juara 1 tingkat provinsi selama iii tahun terakhir

5. Apabila terjadi penggantian finalis harus dengan SK gubernur untuk provinsi dan SK bupati/walikota untuk kabupaten/kota.

Untuk lebih lengkap dan especial unduh file nya di bawah


Demikian yang Mutiara Harapan dapat informasikan semoga bermanfaat, majulah guru majulah indonesia

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Share This :