Iklan

Perubahan Dan Se Mendagri No. 910/106/Sj Perihal Bos Tahun Anggaran 2017

Perubahan Dan Se Mendagri No. 910/106/Sj Perihal Bos Tahun Anggaran 2017

Perubahan dan SE Mendagri No. 910/106/SJ ihwal BOS Tahun Anggaran 2017 ini mengacu pada yang berikut ini, ibarat kami kutip. 

SURAT EDARAN 
MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 910/106/SJ
TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH SATUAN PENDIDIKAN NEGERI YANG DISELENGGARAKAN OLEH KABUPATEN/KOTA PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan tempat yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab khususnya dalam hal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) yang diselenggarakan kabupaten/kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta untuk menghindari permasalahan aturan yang timbul dikemudian hari bersama ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
  1. Dana BOS merupakan dana transfer dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi yang penyalurannya dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut RKUN ke Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disebut RKUD Provinsi.
  2. Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 1, selanjutnya disalurkan oleh Pemerintah Provinsi dari RKUD pribadi kepada masing-masing Satuan Pendidikan melalui prosedur hibah, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sesudah diterimanya Dana BOS dimaksud pada RKUD Provinsi.
  3. Berdasarkan Pasal 327 ayal (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah mengamanatkan semua penerimaan dan pengeluaran tempat dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah dan dalam hal penerimaan dan pengeluaran tempat tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan dilakukan pencatatan dan ratifikasi oleh Bendahara Umum Daerah.
  4. Berdasarkan Paragraf 21 PSAP Nomor 02 Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dijelaskan bahwa Pendapatan LRA diakui pada ketika diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah. lnterprestasi Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) Nomor 02 ihwal Pengakuan Pendapatan Yang Diterima Pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah dijelaskan bahwa ratifikasi pendapatan ditentukan oleh BUN/BUD sebagai pemegang otoritas dan bukan semata-mata oleh RKUN/RKUD sebagai salah satu tempat penampungnya. Selanjutnya klarifikasi IPSAP Nomor 02 bahwa pendapatan juga meliputi antara lain pendapatan kas yang diterima Satker/SKPD dan dipakai pribadi tanpa disetor ke RKUN/RKUD, dengan syarat entitas peserta wajib melaporkannya kepada BUN/BUD untuk diakui sebagai pendapatan negara/daerah.
  5. Untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 disampaikan kepada Saudara dan untuk selanjutnya dilaksanakan ialah Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana BOS Satuan Pendidikan Negeri Yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada APBD dengan rincian sebagai berikut:



a. Penganggaran:
  1. Penganggaran Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri dalam APBD, ditetapkan menurut alokasi Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri yang bersangkutan sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Gubernur ihwal Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota dan Keputusan Gubernur dimaksud ditetapkan sesudah alokasi Dana BOS setiap Provinsi dengan menurut ketentuan peraturan perundangundangan.
  2. Dalam hal Keputusan Gubernur ihwal Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada angka '1) belum ditetapkan, maka penganggaran Dana BOS tersebut didasarkan pada alokasi penyaluran final triwulan lV tahun sebelumnya.
  3. Berdasarkan alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 1) atau angka 2), Kepala Satuan Pendidikan Negeri menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disebut RKAS Dana BOS yang memuat rencana belanja Dana BOS.
  4. Rencana belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 3), dianggarkan dengan mempedomani Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pendidikan.
  5. Kepala Satuan Pendidikan Negeri memberikan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 3) kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota.
  6. Berdasarkan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 5), Kepala SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disebut RKA-SKPD, yang memuat rencana pendapatan Dana BOS dan belanja Dana BOS.
  7. Rencana Pendapatan Dana BOS pada RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 6) dianggarkan pada Kelompok Pendapatan Asli Daerah, Jenis Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, Obyek Dana BOS, Rincian Obyek Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan Negert sesuai instruksi rekening berkenaan.
  8. Rencana belanja Dana BOS pada RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 6) dianggarkan pada Kelompok Belanja Langsung, Program BOS, yang diuraikan ke dalam Kegiatan, Jenis, Obyek, dan Rincian Obyek Belanja sesuai instruksi rekening berkenaan.
  9. RKA-SKPD sebagaimana dimaksud angka 6) dipergunakan sebagai materi penyusunan perda yang selanjutnya disebut Perda ihwal APBD dan Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada ihwal Penjabaran APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Pelaksanaan dan Penatausahaan:
  1. Berdasarkan Perda ihwal APBD dan Perkada ihwal Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada aksara a angka 9), Kepala SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya DPA-SKPD yang memuat pendapatan dan belanja Dana BOS sesuai dengan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada aksara a angka 6).
  2. Untuk menyelenggarakan fungsi perbendaharaan dana BOS, Kepala Daerah mengangkat Bendahara Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri setiap tahun anggaran atas usul Kepala SKPD Dinas Pendidikan melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut PPKD. Pengangkatan bendahara tersebut ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
  3. Bendahara Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 2), membuka rekening Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri atas nama Satuan Pendidikan yang diusulkan oleh Kepala Satuan Pendidikan melalui Kepala SKPD Dinas Pendidikan, yang selanjutnya rekening tersebut ditetapkan oleh Bupati/VValikota.
  4. Kepala SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memberikan Rekening Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri sebagaimana dimaksud pada angka 3) kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan Provinsi, sebelum dilaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah yang selanjutnya disebut NPH BOS.
  5. Penyaluran Dana BOS dari RKUD Provinsi ke Rekening Dana BOS masing-masing Satuan Pendidikan Negeri sebagaimana dimaksud pada angka 3) dilakukan sesudah penandatanganan NPH BOS.
  6. Penerimaan Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 5), diakui sebagai pendapatan SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota untuk dipakai pribadi dalam rangka pelayanan pendidikan pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri.
  7. Dalam hal terdapat bunga dan/atau jasa giro dalam pengelolaan Dana BOS, maka bunga dan/atau jasa giro lersebut menambah pendapatan Dana BOS pada tahun anggaran berkenaan dan sanggup pribadi dipakai untuk pelayanan pendidikan pada Satuan Pendidikan bersangkutan dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS tahun berkenaan.
  8. Dalam hal hingga dengan berakhirnya tahun anggaran, terdapat sisa Dana BOS pada Satuan Pendidikan Negeri, maka sisa Dana BOS dicatat sebagai Sisa Lebih Pembrayaan yang selanjutnya disebut SILPA tahun berkenaan, dan selanjutnya dipakai pada tahun anggaran berikutnya dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS tahun berikutnya.
  9. Tata Cara Pencatatan dan Penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS sebagai berikut:
  • Bendahara Dana BOS pada Satuan Pendidikan Negeri mencatat pendapatan dan belanja Dana BOS pada Buku Kas Umum beserta Buku Kas Pembantu dengan Contoh format Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu, Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak dan Buku Pembantu Rincian Objek Belanja pada Bendahara Dana BOS.
  • Bendahara Dana BOS pada Satuan Pendidikan Negeri memberikan realisasi pendapatan dan realisasi belanja setiap bulan kepada Kepala Satuan Pendidikan, dengan melampirkan bukti-bukti pendapatan dan belanja yang sah, paling usang pada tanggal 5 bulan berikutnya, untuk ratifikasi oleh Kepala Satuan Pendidikan.
  • Berdasarkan Buku Kas Umum dan/atau Buku Kas Pembantu sebagaimana dimaksud pada aksara a), Bendahara Dana BOS menyusun Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS masing-masing Satuan Pendidikan Negeri setiap triwulan.
  • Bendahara Dana BOS memberikan Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada aksara c) kepada Kepala Satuan Pendidikan Negeri, untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan pada setiap triwulan paling usang tanggal 10 bulan berikutnya sesudah triwulan yang bersangkutan berakhir.
  • Penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada aksara d) dilampiri Surat Pernyataan Tanggungjawab Kepala Satuan Pendidikan Negeri.
  • Dalam hal mempertimbangkan lokasi, kondisi geografis dan jarak tempuh serta pertimbangan objektif lainnya, BupatiMalikota sanggup memutuskan kebijakan penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada aksara d) djlakukan setiap semester paling lanra tanggal 10 bulan berikutnya sesudah semester yang bersangkutan berakhir.
  • Berdasarkan Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja dari Kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada aksara d) atau aksara f), Kepala SKPD Dinas Pendidikan memberikan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja yang selanjutnya disebut SP3B Satuan Pendidikan Negeri kepada PPKD.
  • Berdasarkan SP3B Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada aksara g), PPKD selaku BUD menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Satuan Pendidikan Negeri.
  • Pejabat Penatausahaan Keuangan yang selanjutnya disebut PPK SKPD Dinas Pendidikan dan PPKD selaku BUD melaksanakan pembukuan atas pendapatan dan belanja Dana BOS Satuan Pendidikan menurut SP2B Dana BOS Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada aksara h), dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaporan dan Pertanggungjawaban:
  1. Kepala Satuan Pendidikan Negeri bertanggungjawab secara formal dan material atas pendapatan dan belanja Dana BOS yang diterima pribadi oleh Satuan Pendidikan.
  2. Berdasarkan SP2B Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada aksara b angka t aksara i), Kepala SKPD Dinas Pendidikan menyusun Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja yang bersumber dari Dana BOS serta menyajikan dalam Laporan Keuangan SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota yang akan dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemda sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
  3. Dalam hal alokasi Dana BOS dalam Perda ihwal APBD yang dianggarkan menurut alokasi penyaluran final triwulan lV tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada aksara a angka 2), tidak sesuai dengan alokasi Dana BOS dalam Keputusan Gubernur ihwal Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada aksara a angka 1), maka pemerintah kabupaten/kota harus melaksanakan adaptasi alokasi Dana BOS dalam Perda ihwal APBD dengan memperhitungkan sisa Dana BOS tahun sebelumnya pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri.
  4. Penyesuaian alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 3) dilakukan dengan terlebih dahulu melaksanakan perubahan Perkada ihwal Penjabaran APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda ihwal perubahan APBD.
  5. Dalam hal alokasi Dana BOS dalam Perda ihwal Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak sesuai dengan realisasi penyaluran final Dana BOS triwulan lV tahun berjalan, maka pemerintah kabupaten/kota harus melaksanakan adaptasi alokasi Dana BOS dengan melaksanakan perubahan Perkada ihwal Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
  6. Dalam hal Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri belum dianggarkan dalam APBD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016, maka untuk memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, pendapatan dan belanja Dana BOS sekurangkurangnya disajikan dalam Neraca, Laporan Operasional (LO), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
6. Untuk mempermudah pengelolaan Dana BOS Satuan Pendidikan Negeri yang dilaksanakan oleh pemerintah tempat kabupaten/kota, biar mempedomani teladan format penganggaran, teladan format pelaksanaan dan penatausahaan serta teladan format pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Demikian untuk menjadi perhatian dan biar segera dilaksanakan.

Secara lengkap dan utuh semua file tersebut sanggup didownload di bawah ini:
Demikian untuk menjadi perhatian dan biar segera dilaksanakan.
Share This :