Iklan

Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Skck)

Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Skck)
Halo teman-teman pribadi saja semoga cepat saya bagikan pengalaman saya ngurus SKCK di Polres dari awal hingga akhir. Makara ceritanya saya kan lulus calon PPG Guru nah syaratnya harus ada SKCK jadi kepaksa harus buat di polres sesuai domisili KTP. Saya waktu itu pulang kampung ke Majalengka. SKCK ini sangat penting untuk melamar kerja CPNS dan lainnya. Lalu berapa biaya pembuatan SKCK?. Total sekitar 100 ribuan, jadi ngemodal dulu ya, siapkan. 
teman pribadi saja semoga cepat saya bagikan pengalaman saya ngurus SKCK di Polres dari awa Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Inilah langkah-langkah menciptakan SKCK di Polres Majalengka
1. Siapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP 2 buah
- Pas Foto 3x4 dan 4x6 (masing-masing 4 buah)
- Fotokopi Akta Lahir/Ijasah
- Fotokopi KK
2. Datang ke Pa RT untuk dibuatkan surat pengantar ke kelurahan
3. Dari RT kemudian ke kelurahan untuk menciptakan surat pengantar lagi
4. Nah dari kelurahan kemudian ke kecamatan (disini diminta foto dan KTP copy)
5. Dari kecamatan pribadi saja ke polres (jangan ke polsek)
6. Di Polres masuk ke bab sidik jari, daftar 15.000 + 35.000 untuk perekaman sidik jari
7. Dari sidik jari ke bab SKCK daftar 35.000 + 3.000 legalisir 5 rangkap. Disini nanti ngisi formulir dan menyerahkan surat pengantar dari kecamatan dan pas foto 4x6
8. Sekitar 15 menitan SKCK sudah siap dan dibawa pulang, jikalau tidak banyak yang daftar. 

Itulah pengalaman saya membaut SKCK di Polres, usahakan anda tiba pagi hari semoga tidak terlalu padat. Pastikan syarat-syaratnya lengkap semoga tidak bolak-balik. SKCK ini berlaku 6 bulan dan dapat diperpanjang, pastikan yang aslinya tidak hilang jadi nanti dapat digunakan terus. Selamat berjuang.
Share This :