Iklan

Hubungan Antara Mpr Dan Presiden

Hubungan Antara Mpr Dan Presiden
Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi presidensial dan berbentuk republik. Terdapat beberapa forum pemerintah yang menjalankan roda pemerintahan negara Indonesia. Kali ini kita akan berguru dulu wacana kekerabatan antara MRP dengan presiden. Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tinggi sebagai wakil rakyat sesuai dengan Undang-Undang Dasar 45 pasal 1 ayat 2, selain dewan perwakilan rakyat dan presiden.

Dalam ketentuan Undang-Undang Dasar 45, baik presiden maupun MPR dipilih eksklusif oleh rakyat, pasal 2 ayat 1 dan pasa 6A ayat 1. Sebelum amandemen 2002, MPR mempunyai kekuasaan tertinggi dan mengangkat serta memberhentikan presiden atau wakil presiden. Terakhir Megawati yaitu presiden yang diangkat MPR sehabis Gus Dur lengser. Setelah itu pemilihan presiden eksklusif oleh rakyat pada 2004 sampai sekarang.
Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi presidensial dan berbentuk republik Hubungan Antara MPR dan Presiden
Presiden yaitu forum negara
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 45 hasil amandemen 2002, maka presiden sanggup diberhentikan sebelum habis masa jabatannya baik alasannya yaitu undangan sendiri atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya atau diberhentikan oleh MPR. Pemberhentian oleh MPR sebelum masa jabatan berakhir hanya mungkin dilakukan bila presiden sungguh-sungguh telah melanggar aturan berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, suap dan tindak pidana berat lain atau perbuatan tercela lain.

Namun demikian perlu dipahamai bahwa dikarenakan presiden tidak diangkat oleh MPR, maka presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR namun kepada rakyat Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 45. Kaprikornus presiden merupakan komando rakyat dan harus bekerja untuk rakyat dengan seadil-adilnya. Jika presiden tidak menunjukkan kesejahteraan bagi rakyatnya maka siap-siap rakyat akan menurunkan presiden dari jabatannya. Gambar: disini
Share This :