Iklan

7 Macam Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil

7 Macam Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil

7 Macam Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil

Sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor : 24 Tahun 2017 Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil bahwa yang dimaksud dengan cuti ialah lihat klarifikasi berikut.
 Sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor  7 Macam Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil
7 Macam Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil


Pengertian Cuti

  1. Cuti ialah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  3. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK ialah pejabat yang memiliki kewenangan tetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pelatihan administrasi ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti ialah PPK atau pejabat yang menerima delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memperlihatkan cuti.
  5. Tim Penguji Kesehatan ialah suatu tim yang dibuat oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang beranggotakan dokter pemerintah untuk menguji kesehatan PNS.



A. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti
1.    Cuti diberikan oleh PPK.
2.     PPK sebagaimana di maksud pada angka 1 terdiri atas:
  • menteri di kementerian, termasuk Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • pimpinan forum di forum pemerintah non kementerian, termasuk Kepala Badan Intelijen Negara dan pejabat lain yang di tentukan oleh Presiden;
  • sekretaris jenderal di sekretariat forum negara dan forum nonstruktural, termasuk Sekretaris Mahkamah Agung;
  • gubernur di provinsi; dan
  • bupati/walikota di kabupatenlkota.

3. PPK sanggup mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memperlihatkan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Badan ini.
4.  Keputusan pendelegasian wewenang pertolongan cuti sebagaimana dimaksud pada angka 3 dibuat berdasarkan referensi sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1.a yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
5.  Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada forum yang bukan bab dari kementerian atau forum diberikan oleh pimpinan forum yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara.

B. Jenis Cuti
  1. Cuti tahunan;
  2. Cuti besar;
  3. Cuti sakit;
  4. Cuti melahirkan;
  5. Cuti alasannya ialah alasan penting;
  6. Cuti bersama; dan
  7. Cuti di luar tanggungan negara.

download DI SINI
Demikian ulasan singkat bagaimana kita mempelajari Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti PNS biar sanggup menambah wawasan kita ke depannya.
Baca juga: Panduan Pembelajaran Tematik Terpadi di SD
Selamat bagi yang telah mengajukan cuti, dan selamat bagi yang telah menerima cuti biar bermanfaat waktu cuti yang bapak dan ibu gunakan. Terima kasih yang telah berkunjung biar juga mengajak teman-teman untuk berkunjung di blog kami ini.


Share This :