Iklan

Juknis Bos Sd, Smp, Sma, Smk, Sdlb, Smplb, Smalb, Slb Tahun 2018

Juknis Bos Sd, Smp, Sma, Smk, Sdlb, Smplb, Smalb, Slb Tahun 2018

Juknis BOS SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB Tahun 2018

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia  Nomor 18 tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. Dana BOS dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada: 
  • SD;
  • SMP;
  • SMA;
  • SMK; dan 
  • SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.

Tujuan BOS pada SD/SDLB/SMP/SMPLB:
  • membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS; 
  • membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi akseptor didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah; 
  • meringankan beban biaya operasi sekolah bagi akseptor didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau 
  • membebaskan pungutan akseptor didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat. 

Tujuan BOS pada SMA/SMALB/SMK:
  • membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS; 
  • meningkatkan angka partisipasi kasar; 
  • mengurangi angka putus sekolah; 
  • mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi akseptor didik yang orangtua/walinya tidak bisa dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah; 
  • memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi akseptor didik yang orangtua/walinya tidak bisa untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau 
  • meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah. 

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Juknis BOS SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB Tahun 2018
Juknis BOS SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB Tahun 2018
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung menurut jumlah akseptor didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut: 
  1. SD sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) akseptor didik per 1 (satu) tahun; 
  2. SMP sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) akseptor didik per 1 (satu) tahun; 
  3. SMA dan Sekolah Menengah kejuruan sebesar Rp.1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) akseptor didik per 1 (satu) tahun; 
  4. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu akseptor didik per 1 (satu) tahun. 
Baca juga: Kelengkapan manajemen Kurikulum 2013 Guru Kelas SD/MI
Lebih lanjut sanggup didownload dan sekaligus sanggup dipergunakan sebagai materi pembelajaran dalam memakai dana BOS.
Juknis Bantuan Operasional Sekolah tahun 2018 link download
Demikian ulasan singkat wacana juknis BOS tahun 2018 biar bermanfaat.
Share This :