Iklan

Pp Nomor 11 Tahun 2017 Wacana Managemen Pns

Pp Nomor 11 Tahun 2017 Wacana Managemen Pns

PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Managemen PNS

PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Managemen PNS – Bapak dan ibu sebagai Pegawai negeri Sipil (PNS) sudah sepantasnya berguru perihal bagaimana managemen seorang Pegawai Negeri, dan berikut klarifikasi yang kami kuti dari jumlah keseluruhan 162 halaman; Simak yang berikut ini serta file download berada pada selesai bahan yang kami bagikan ini.
 Bapak dan ibu sebagai Pegawai negeri Sipil  PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Managemen PNS
PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Managemen PNS
Baca dulu: Aplikasi RKT SD/MI Terbaru
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Manajemen Pegawai Negeri Sipil ialah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, mempunyai nilai dasar, susila profesi, bebas dari intervensi politik, higienis dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN ialah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
  3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN ialah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi kiprah dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi kiprah negara lainnya dan digaji menurut peraturan perundang-undangan.
  4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat menurut perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan kiprah pemerintahan.
  6. Jabatan ialah kedudukan yang mengatakan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi. 
  7. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT ialah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
  8. Pejabat Pimpinan Tinggi ialah Pegawai ASN yang menduduki JPT.
  9. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA ialah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan publik serta manajemen pemerintahan dan pembangunan.
  10. Pejabat Administrasi ialah Pegawai ASN yang menduduki JA pada instansi pemerintah.
  11. 11.Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF ialah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan fungsional yang menurut pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  12. Pejabat Fungsional ialah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
  13. Kompetensi Teknis ialah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang sanggup diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
  14. Kompetensi Manajerial ialah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang sanggup diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
  15. Kompetensi Sosial Kultural ialah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang sanggup diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat beragam dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
  16. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB ialah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan  pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  17. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK ialah pejabat yang mempunyai kewenangan tetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  18. Instansi Pemerintah ialah instansi sentra dan instansi daerah.
  19. Instansi Pusat ialah kementerian, forum pemerintah nonkementerian, kesekretariatan forum negara, dan kesekretariatan forum nonstruktural.
  20. Instansi Daerah ialah perangkat tempat provinsi dan perangkat tempat kabupaten/kota yang mencakup sekretariat daerah, sekretariat dewan legislatif daerah, dinas daerah, dan forum teknis daerah.
  21. Pemberhentian dari Jabatan ialah pemberhentian yang menjadikan PNS tidak lagi menduduki JA, JF, atau JPT.
  22. Pemberhentian Sementara sebagai PNS ialah pemberhentian yang menjadikan PNS kehilangan statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu.
  23. Batas Usia Pensiun ialah batas usia PNS harus diberhentikan dengan hormat dari PNS.
  24. Sistem Merit ialah kebijakan dan manajemen ASN yang menurut pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan masuk akal dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
  25. Pengisian JPT secara Terbuka yang selanjutnya disebut Seleksi Terbuka ialah proses pengisian JPT yang dilakukan melalui kompetisi secara terbuka.
  26. Pendidikan dan Pelatihan Terintegrasi yang selanjutnya disebut Pelatihan Prajabatan ialah proses training untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, huruf kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang bagi calon PNS pada masa percobaan.
  27. Cuti PNS yang selanjutnya disebut dengan Cuti, ialah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
  28. Sistem Informasi ASN ialah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
  29. Sekolah Kader ialah sistem pengembangan kompetensi yang bertujuan untuk menyiapkan pejabat direktur melalui jalur percepatan peningkatan jabatan.
  30. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN ialah forum pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melaksanakan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.
  31. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN ialah forum pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melaksanakan pengkajian dan pendidikan dan training ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang.
  32. Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Untuk dipelajari selengkapnya download bahan di bawah ini.
PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Managemen PNS.pdf
Demikian biar bahan ini sanggup dimanfaatkan oleh pengguna, pengunjung yang telah sanggup mendapat filenya, untuk selanjutnya sanggup dipelajari secara seksama.

Terima kasih atas kunjungannya di blog kami, dan senantiasa kami tetap menunggu kesetiaan pengunjung yang aktif dalam kunjungan di blog kami ini.
Share This :