Iklan

10 Istilah Obat Yang Harus Anda Ketahui

10 Istilah Obat Yang Harus Anda Ketahui
10 Istilah Obat Yang Harus Anda Ketahui - Hmm..Walau dekat dengan obat nih, tak semua orang memahami istilah yang digunakan didalamnya. Orang awam tentu eksklusif gabres aj, beli dan minum padahal pengetahuan ini penting dimiliki masyarakat semoga sanggup bersikap cerdas dan bijak dalam memakai obat. Inilah 10 istilah pada obat yang wajib kau ketahui dan pahami.

1. Obat Paten
Paten merujuk pada suatu hak yang diberikan negara atas suatu perusahaan farmasi yang telah menemukan suatu obat gres untuk memproduksi dan memasarkannya selama jangka waktu tertentu. Merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2001, jangka waktu berlakunya hak paten ini ialah 10-20 tahun. Kaprikornus obat paten ialah obat yang dipasarkan oleh suatu perusahaan farmasi yang punya hak paten tersebut.

Selama masa berlaku paten, perusahaan lain tak boleh menjual produk serupa apalagi menamainya dengan nama baru. Setelah masa hak paten habis, siapa pun boleh memproduksi obat itu dengan memalsukan komposisi materi dan proses pembuatannya. Obat paten dijual dengan harga mahal alasannya ialah perusahaan farmasi pemilik hak paten telah mengeluarkan begitu banyak biaya, waktu dan tenaga untuk membuat obat gres itu. 

Bayangkan betapa rumitnya penelitian dan uji klinis yang dilakukan berulang-ulang selama bertahun-tahun sesuai standar internasional untuk mendapat obat tertentu. Bahkan produsen masih harus menanggung resiko obatnya ditarik dari pasaran sehabis diluncurkan kalau contohnya menimbulkan dampak negatif bagi pengguna. Harga obar paten juga mahal alasannya ialah produsennya harus mengeluarkan biaya pemasaran dan promosi.

2. Obat Generik Berlogo
Obat generik ialah obat yang diberinama sesuai dengan zat aktif didalamnya tanpa memakai nama perusahaan. Misal obat generik Antasida alasannya ialah mengandung antasida untuk mengurangi keluhan tukak lambung. Atau ada nama Carbamazepine yang mengandung zat aktif carbamazepine untuk epilepsi.

Di Indonesia obat generik menjadi kegiatan pemerintah yang diluncurkan sebagai Obat Generik Berlogo (OGB). Namanya masih memakai nama zat aktif dalam obat namun disertai sebuah logo buatan bertuliskan generik dengan garis-garis hijau putih. Plus ada nama perusahaan yang berhubungan dengan pemerintah menyerupai Kimia Farma dll.

Setiap perusahaan farmasi di Indonesia terutama yang memenuhi syarat tertentu memang diminta pemerintah ikut memproduksi OGB demi menjamin ketersediaan obat di kalangan masyarakat. Harga obat generik juga sangat murah alasannya ialah tidak ada biaya penelitian. Obat dibentuk dengan memalsukan obat paten yang telah habis masa berlakunya. Pemerintah pun memberik subsidi untuk pembuat obat ini dan tak dikenai pajak pula. Harga diatur pemerintah sehingga terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
 tak semua orang memahami istilah yang digunakan didalamnya 10 Istilah Obat Yang Harus Anda Ketahui
Hati-hati membeli obat
3. Obat Generik Bermerek
Nama lain obat ini ialah branded generic drug atau me too drug. Pada dasarnya obat ini obat generik juga sih. Satu atau beberapa perusahaan farmasi mengajukan lisensi atau izin untuk memalsukan obat paten yang telah habis mas apatennya. Setelah izin didapat mereka memproduksi dan memasarkan obatnya dengan nama atau merek dagang mereka sendiri. Contohnya obat berzat aktif antasida dinamai Waian, Promag, Stopmag dll. Bentuk, aroma dan kemasannya pun biasanya dibedakan dengan OGB yang sederhana.

Walu sebetulnya masih jenis obat generik namun obat bermerek ini harganya lebih mahal dari obat generik alasannya ialah produsen harus mengeluarkan biaya lebih banyak untuk membuat kemasan yang menarik. Selain itu ada biaya promosi, iklan dan pemasaran juga.

4. Obat Bebas
Obat bebas ialah obat yang sanggup dibeli tanpa resep dokter untuk keluhan ringan dan menjaga kesehatan. Selain di apotek dan toko obat, obat bebas bahkan sanggup dibeli di minimarket, warung menyerupai Parasetamol, Vitamin, Obat Flu dll.

5. Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas ialah obat yang sanggup digunakan untuk mengobati penyakit ringan yang sanggup dideteksi sendiri oleh penderita tanpa perlu resep dokter. Biasanya sanggup didapat di apotek dan toko obat. Konsumen harus tetap memperhatikan takaran dan dampak sampingnya.

6. Obat Keras
Obat keras hanya sanggup didapat dengan resep dokter di apotek. Karena sifatnya yang sanggup membahayakan konsumen maka penggunaan obat ini gak boleh sembarangan alias dalam pengawasan dokter. Contohnya Amoxycillin.

7. Obat Narkotika
Narkotika bersifat adiktif alias ketagihan sehingga perlu diawasi penggunaannya. Biasanya obat ini digunakan oleh kalangan dokter sebagai obat bius dan penghilan rasa sakit.

8. Jamu
Obat tradisional ini dibentuk dengan ramuan resep turun-temurun. Khasiatnya didasarkan pada pengalaman buakan penelitian ilmihan. Namun pembuatannya tetap harus memerhatikan kebersihan dan keamanan materi sampai layak mendapat izin dari Kementerian Kesehatan.

9. Obat Herbal Terstandar
Obat jenis ini diambil dari ekstrak flora obat, binatang atau mineral tertentu. Proses produksinya memakai peralaran dan standar yang lebint inggi dari jamu. Obat ini juga sudah ada pembuktian ilmiah menyerupai Diapet dan Kiranti.

10. Obat Fitofarmaka
Fitofarmaka adala obat tradisional yang sudah sanggup disamakan dengan obat modern. Produksinya setara dengan obat modern dan sudah ada uji ilmiah pada manusia. Contohnya Stimuno.
Share This :