Iklan

Desain Industri - Pengertian Dan Penjelasannya

Desain Industri - Pengertian Dan Penjelasannya
Desain industri test (bahasa Inggris: Industrial design) ialah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan.

Desain industri menghasilkan kreasi wacana bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3  atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, sanggup digunakan untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual lantaran merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 wacana Desain Industri.

Kriteria desain industri ialah gres dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu sumbangan untuk desain industri ialah 10 tahun terhitung semenjak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.

Desain Industri ialah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun lantaran perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur wacana desain industri.

Sejarah Pengaturan Desain Industri

Pengaturan wacana Desain Industri dikenal pada kurun ke-18 terutama di Inggris lantaran adanya Revolusi Industri. Desain Industri awalnya berkembang pada sektor tekstil dan kerajinan tangan yang dibentuk secara massal.

UU pertama yang mengatur mengenai Desain Industri ialah "The designing and printing of linens, cotton, calicoes and muslin act" sekitar tahun 1787.

Pada dikala ini Desain Industri hanya dalam bentuk 2 Dimensi. Sedangkan Desain Industri dalam bentuk 3 (tiga) Dimensi mulai diatur melalui Sculpture Copyright Act 1798 pengaturannya masih sederhana hanya mencakup model insan dan binatang.

Lalu pada tanggal 20 Maret 1883 The Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Paris Convention). Amanat pada pasal 5 Paris Convention menyatakan bahwa Desain Industri harus dilindungi di semua negara anggota Paris Convention.


Estetika Versus Fungsionalitas

Perlindungan desain memperlihatkan hak monopoli kepada pemilik desain atas bentuk, konfigurasi, contoh atau ornamentasi tertentu dari sebuah desain.

Dengan demikian, aturan desain hanya melindungi penampilan bentuk terluar dari suatu produk.

Undang-Undang Desain Industri tidak melindungi aspek fungsional dari sebuah desain, menyerupai cara pembuatan produk, cara kerja, atau aspek keselamatannya. Pembuatan, pengoperasian dan ciri-ciri barang tertentu dilindungi oleh aturan paten.


Syarat-Syarat Perlindungan Desain

Hak Desain Industri diberikan untuk desain industri yang baru, Desain Industri dianggap gres apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan.

Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud ialah pengungkapan desain industri yang sebelum :
a. Tanggal penerimaan; atau
b. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
c. Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.

Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling usang 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :

1. Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
2. Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.

Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.


Sistem Konstitutif dalam Perlindungan Desain Industri
Perlindungan Desain Industri menganut sistem First to File Principle
Suatu Desain Industri dari suatu produk yang dimiliki tidak akan mendapatkan sumbangan aturan apabila tidak terdaftar.


Lingkup Hak Desain Industri

Pemegang Hak Desain Industri mempunyai hak eklusif untuk melakukan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.


Subjek dari Hak Desain Industri

Yang berhak memperoleh hak desain industri ialah pendesain atau yang mendapatkan hak tersebut dari pendesain.

Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jikalau diperjanjikan lain.

Jika suatu desain Industri dibentuk dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, atau yang dibentuk orang lain menurut pesanan, pemegang hak desain industri ialah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain industri itu diperluas hingga keluar hubungan dinas.

Jika suatu desain industri dibentuk dalam hubungan kerja atau menurut pesanan, orang yang menciptakan desain industri itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri, kecuali jikalau diperjanjikan lain antara kedua pihak.


Pengalihan Hak dan Lisensi Desain Industri

Hak Desain Industri sanggup beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pengalihan hak desain industri tersebut harus disertai dengan dokumen wacana pengalihan hak dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pengalihan hak desain industri yang tidak dicatatkan dalam daftar umum desain industri tidak berakibat aturan pada pihak ketiga. Pengalihan hak desain industri tersebut akan diumumkan dalam isu resmi desain industri.


Lisensi Hak Desain Industri

Pemegang Hak Desain Industri sanggup memperlihatkan lisensi kepada pihak lain menurut perjanjian lisensi dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu untuk melakukan hak desain industri dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagaian desain yang telah diberi hak desain industri, kecuali jikalau diperjanjikan lain. Perjanjian lisensi ini sanggup bersifat ekslusif atau non ekslusif.

Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian lisensi ini kemudian diumumkan dalam isu resmi desain industri.

Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak berlaku terhadap pihak ketiga.


Bentuk dan Isi Perjanjian Lisensi

Pada dasarnya bentuk dan isi perjanjian lisensi ditentukan sendiri oleh para pihak menurut kesepakatan bersama, namun dihentikan memuat ketentuan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku menyerupai ketentuan yang sanggup menimbulkan akhir yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang menimbulkan persaingan perjuangan tidak sehat.
Share This :