Iklan

Hukum - Pengertian, Bidang Dan Sistem Hukum

Hukum - Pengertian, Bidang Dan Sistem Hukum
Dewi keadilan

Hukum yaitu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam aneka macam cara dan bertindak, sebagai mediator utama dalam kekerabatan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam aturan pidana, aturan pidana yang berupayakan cara negara sanggup menuntut pelaku dalam konstitusi aturan menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, tunjangan hak asasi insan dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. 


Administratif aturan dipakai untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara aturan internasional mengatur kasus antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. 

Filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi aturan akan jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

Hingga ketika ini, belum ada kesepahaman dari para mahir mengenai pengertian hukum. Telah banyak para mahir dan sarjana aturan yang mencoba untuk menawarkan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun mahir atau sarjana aturan yang bisa menawarkan pengertian aturan yang sanggup diterima oleh semua pihak.

Ketiadaan definisi aturan yang sanggup diterima oleh seluruh pakar dan mahir aturan pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi aturan menjadi mungkinkah aturan didefinisikan atau mungkinkah kita menciptakan definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?

Ketiadaan definisi aturan terang menjadi hambatan bagi mereka yang gres saja ingin mempelajari ilmu hukum. 

Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian aturan secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu aturan dengan aneka macam macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian aturan itu tidak begitu penting. 

Lebih penting penegakannya dan tunjangan aturan yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum. 

Secara umum, rumusan pengertian aturan setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:

Hukum mengatur tingkah laris atau tindakan insan dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melaksanakan sesuatu atau tidak melaksanakan sesuatu. 

Hal ini dimaksudkan untuk mengatur sikap insan biar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
Peraturan aturan ditetapkan oleh forum atau tubuh yang berwenang untuk itu. 

Peraturan aturan tidak dibentuk oleh setiap orang melainkan oleh forum atau tubuh yang memang mempunyai kewenangan untuk memutuskan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.

Penegakan aturan aturan bersifat memaksa. Peraturan aturan dibentuk bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai pegawanegeri yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma aturan yang bersifat fakultatif/melengkapi.

Hukum memliki hukuman dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan aturan akan dikenakan hukuman yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.


Bidang hukum

Hukum sanggup dibagi dalam aneka macam bidang, antara lain aturan pidana/hukum publik, aturan perdata/hukum pribadi, aturan acara, aturan tata negara, aturan manajemen negara/hukum tata perjuangan negara, aturan internasional, aturan adat, aturan islam, aturan agraria, aturan bisnis, dan aturan lingkungan.

Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah aturan publik. Hukum pidana yaitu aturan yang mengatur kekerabatan antar subjek aturan dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dihentikan oleh peraturan perundang - permintaan dan berakibat diterapkannya hukuman berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.

Dalam aturan pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.

Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - permintaan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. 

Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapat hukuman berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.

Pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dihentikan oleh peraturan perundangan namun tidak menawarkan dampak yang tidak kuat secara eksklusif kepada orang lain, menyerupai tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

Di Indonesia, aturan pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya berjulukan Wetboek van Straafrecht (WvS). 

kitab undang-undang hukum pidana merupakan lex generalis bagi pengaturan aturan pidana di Indonesia di mana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar kitab undang-undang hukum pidana (lex specialis)

Hukum perdata
Salah satu bidang aturan yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan terusan tertentu. Hukum perdata disebut juga aturan privat atau aturan sipil. Salah satu pola aturan perdata dalam masyarakat yaitu jual beli rumah atau kendaraan .

Hukum perdata sanggup digolongkan antara lain menjadi:

Hukum keluarga
Hukum harta kekayaan
Hukum benda
Hukum perikatan
Hukum waris

Hukum acara
Untuk tegaknya aturan materiil diharapkan aturan program atau sering juga disebut aturan formil. Hukum program merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan aturan materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap aturan materiil. 

Tanpa aturan program yang terang dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan aturan materiil akan mengalami kesulitan menegakkan aturan materiil. 

Untuk menegakkan ketentuan aturan materiil pidana diharapkan aturan program pidana, untuk aturan materiil perdata, maka ada aturan program perdata. Sedangkan, untuk aturan materiil tata perjuangan negara, diharapkan aturan program tata perjuangan negara. 

Hukum program pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.

Hukum program pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama aturan program pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh lantaran kiprah pokok polisi berdasarkan aturan program pidana (KUHAP) yaitu terutama melaksanakan kiprah penyelidikan dan penyidikan. 

Yang menjadi kiprah jaksa yaitu penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh lantaran itu, jaksa wajib menguasai terutama aturan program yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai aturan program perdata termasuk aturan program tata perjuangan negara terutama yaitu advokat dan hakim. 

Hal ini disebabkan di dalam aturan program perdata dan juga aturan program tata perjuangan negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi kiprah menyerupai halnya dalam aturan program pidana. 

Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik somasi perdata maupun somasi tata perjuangan negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. 

Pihak yang digugat sanggup pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis somasi tersebut.

Tegaknya supremasi aturan itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak aturan itu sendiri yang dalam menegakkan aturan diharapkan benar-benar sanggup menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. 

Para penegak aturan itu yaitu hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. 

Jika kelima pilar penegak aturan ini benar-benar menegakkan aturan itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.


Sistem hukum

Ada aneka macam jenis sistem aturan yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada ketika ini, antara lain sistem aturan Eropa Kontinental, sistem aturan Anglo-Saxon, sistem aturan adat, dan sistem aturan agama.

Sistem aturan Eropa Kontinental
Sistem aturan Eropa Kontinental yaitu suatu sistem aturan dengan ciri-ciri adanya aneka macam ketentuan-ketentuan aturan dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem aturan ini.

Sistem aturan umum yaitu suatu sistem aturan yang dipakai di Inggris yang mana di dalamnya menganut ajaran frele recht lehre yaitu di mana aturan tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.

Sistem aturan Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon yaitu suatu sistem aturan yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang lalu menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. 

Sistem aturan ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada  (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara pecahan Louisiana mempergunakan sistem aturan ini bersamaan dengan sistem aturan Eropa Kontinental Napoleon). 

Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem aturan Anglo-Saxon campuran, contohnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem aturan Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan aturan budpekerti dan aturan agama.

Sistem aturan anglo saxon, bekerjsama penerapannya lebih gampang terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang lantaran sesuai dengan perkembangan zaman. Pendapat para mahir dan prakitisi aturan lebih menonjol dipakai oleh hakim, dalam memutus perkara.

Sistem aturan adat/kebiasaan
Hukum Adat yaitu seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah, contohnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti aturan budpekerti dan mempunyai hukuman sesuai dengan aturan aturan yang berlaku di wilayah tertentu.

Sistem aturan agama
Sistem aturan agama yaitu sistem aturan yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem aturan agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.


Hukum Indonesia

Indonesia yaitu negara yang menganut sistem aturan adonan dengan sistem aturan utama yaitu sistem aturan Eropa Kontinental. 

Selain sistem aturan Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem aturan budpekerti dan sistem aturan agama, khususnya aturan (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada pada pecahan Hukum Indonesia.

Share This :