Iklan

Tahun 2016 Tenaga Honorer Kesehatan Diangkat Pns, Guru Gaji Kapan?

Tahun 2016 Tenaga Honorer Kesehatan Diangkat Pns, Guru Gaji Kapan?
Berita ini aku dapatkan dari banyak sekali sumber tadi pagi dan tentunya akan sangat membahagiakan bagi para tenaga kesehatan berstatus kontrak atau honorer. 
Pada tahun 2016 mendatang, pemerintah akan mengangkat sekitar 49.443 tenaga kesehatan berstatus pegawai tidak tetap menjadi Pegawai Negeri Sipil. Rinciannya ialah sebagai berikut
# Bidan PTT sebanyak 42.245 orang
# Dokter PTT sebanyak 1.984 orang
# Dokter gigi PTT sebanyak 904 orang
# Tenaga nusantara sehat sebanyak 4.310 orang
Pengangkatan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada tenaga kesehatan PTT yang memperlihatkan bantuan cukup besar dalam pembangunan kesehatan terutama di wilayah pedesaan. Mereka merupakan salah satu ujung tombak dalam menurunkan angka ajal ibu, tandas Murti Utami. Saat ini terdapat 8.640 unit Puskesmas di Indonesia yang masih mengalami kekurangan tenaga kesehatan.
Kabar tersebut tentunya sangat menggembirakan bagai para sukwan di lingkungan kesehatan. Pertanyaan selanjutnya ialah kapan guru honorer di Indonesia juga diangkat menjadi PNS?
Saya sendiri sebelum menjadi guru di Kalsel pernah menjadi guru honorer sehabis lulus kuliah. Ini bukan terkait dengan menolak rezeki Tuhan namun penghargaan/upah untuk profesi sekelas guru masih sangat memperihatinkan. Dulu honor pertama aku sebagai guru ialah Rp 175.000 per bulan, bayangkan uang sebanyak sanggup digunakan apa?. Kita sudah cape kuliah 4 tahun, memakan banyak biaya, mencari ilmu kemudian dikala masuk dunia profesi dihargai semacam itu. Ini memang permasalahan yang harus segera dipecahkan pemerintah biar kesejahteraan guru di Indonesia seluruhnya menjadi lebih baik. Dunia kerja profesional harus mempunyai standar kerja termasuk gaji. Bagaimana guru sanggup mengajar maksimal jikalau ia masih memikirkan urusan dapur, atau hutang alasannya ialah minimnya upah. Makara kapan Indonesia bebas dari guru honor?.



Sumber: Republika disini
Share This :