Iklan

Pengertian Aturan Perdata: Perseorangan, Keluarga, Perkawinan Dan Waris

Pengertian Aturan Perdata: Perseorangan, Keluarga, Perkawinan Dan Waris
Hukum privat atau disebut juga aturan sipil
yaitu keseluruhan aturan yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang lain yang menyangkut kepentingan perseorangan alias pribadi coy. Ad abanyak macam jenis aturan privat yaitu aturan perdata, aturan dagang, aturan adab dan aturan program perdata. Kita akan fokus ke aturan perdata.

Hukum perdata yaitu keseluruhan aturan yang mengatur kekerabatan antara orang yang satu dengan orang lain, menyangkut kepentingan perseorangan. Pengertian aturan perdata sama dengan aturan privat. Dalam hal ini para pakar aturan membagi aturan perdata dalam dua pengertian yaitu aturan perdata dalam arti luas atau disebut aturan privat dan aturan perdata dalam arti sempit dan aturan dagang. Adapun aturan perdata dalam arti sempit tidak termasuk aturan dagang didalamnya.
Hukum privat atau disebut juga aturan sipil Pengertian Hukum Perdata: Perseorangan, Keluarga, Perkawinan dan Waris
Pengertian Hukum perdata
Hukum perdata dalam arti sempit atau selanjutnya disebut aturan perdata sanggup dijelaskan sebagai berikut:
a. Hukum perseorangan, yaitu keseluruhan peraturan yang mengatur wacana subjek hukum. Subjek aturan yaitu pemegang atau pendukung hak dan kewajiban. Adapun yang termasuk dalam pengertian subjek hkum yaitu orang dan tubuh hukum. Hukum perdata mengatur seluruh segi kehidupan insan semenjak dia belum lahir, masih dalam kandungan ibu hingga mati.

b. Hukum keluarga, yaitu aturan yang mengatur hubungan-hubungan yang timbul dari kekerabatan kekeluargaan. Hukum keluarga mengatur wacana garis keturunan, kekuasaan orang bau tanah terhadap anaknya yang dibawah umur, kewajiban orang bau tanah untuk mendidik dan memelihara anak, perwalian dan kewajiban anak untuk mengurus orang tuanya yang telah lanjut usia atau tidak bisa serta pengampunan

c. Hukum perkawinan, yaitu aturan yang mengatur syarat-syarat dan tata cara yang harus dipenuhi untuk melangsungkan kekerabatan perkawinan. Dalam UU No 1 Tahun 1974 wacana Pokok-Pokok Perkawinan menetapkan batas usia perkawinan, kedudukan isteri terhadap suami, harta perkawinan dan perceraian.

d. Hukum waris, yaitu aturan yang mengatur wacana harta benda atau kekayaan seseorang jikalau dia meninggal dunia. Hukum waris mencakup hal-hal yang mengatur wacana kedudukan andal waris, dan tata cara pembagian ahrta warisan dari tanggung jawab andal waris. Gambar: disini
Share This :