Iklan

Juknis Mos-Mopdb Untuk Sd-Smp-Sma Tahun Pelajaran 2018/2019

Juknis Mos-Mopdb Untuk Sd-Smp-Sma Tahun Pelajaran 2018/2019

Juknis MOS-MOPDB Untuk SD-SMP-SMA Tahun Pelajaran 2018/2019

Juknis MOS-MOPDB Untuk SD-SMP-SMA Tahun Pelajaran 2018/2019Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB) dari tahun ketahun sangat identik dengan kegiatan perpeloncoan, bersama-sama tujuannya bagus, yaitu untuk melatih mental siswa gres biar lebih berpengaruh dan tidak cengeng. Namun, ternyata pribadi setiap anak berbeda-beda, ada yang bahagia menerimanya ada juga yang tidak sanggup menerimanya sama sekali sehingga menyebabkan tekanan batin dan akibatnya terjadilah sebuah bencana dimana terkadang ada siswa yang hingga jatuh pingsan dan orang tuanya sendiri tidak terima. 
 atau Masa Orientasi Peserta Didik Baru  Juknis MOS-MOPDB Untuk SD-SMP-SMA Tahun Pelajaran 2018/2019
Juknis MOS-MOPDB Untuk SD-SMP-SMA Tahun Pelajaran 2018/2019
Selain itu, sesudah ditelusuri dan juga banyaknya gosip yang didapat dari banyak sekali tempat mengenai penyalah gunaan kegiatan MOS/MOPDB ini, Oleh Menteri Pendidikan Bapak Anies Baswedan (kala itu) kegiatan MOS/MOPDB ini lebih diseragamkan lagi, Beliau menunjukkan himbauan mulai pada tahun 2015 kemudian bahwa setiap sekolah diperlukan tidak lagi mengadakan perpeloncoan dan kegiatan yang berbau menyiksa siswa baru. Namun, kenyataannya masih saja tetap ada, meskipun sudah tidak ibarat dahulu. 

Oleh dari itulah, pada tahun 2016 kemudian Mendikbud Mengeluarkan Permendikbud nomor 18 tahun 2016 perihal tata pelaksanaan MOS/MOPDB yang kini diberi nama menjadi "Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Dalam permendikbud tersebut dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman mencar ilmu yang menyenangkan.

Akhirnya istilah perplonconan sudah tidak ada lagi, yang namanya perpeloncoan, membawa atribut-atribut aneh-aneh, kegiatan penyiksaan terhadap murid gres dan lain sebagainya. 

Agar supaya lebih dikenal dengan istilah "Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru", yuk simak gosip dibawah ini yang juga diambil dari Permendikbud no.18 tahun 2016.

Pengenalan Lingkungan Sekolah yakni kegiata pertama masuk sekolah untuk pengenalan aktivitas sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pelatihan awal kultur sekolah.
Tujuan dari pengenalan lingkungan sekolah adalah;
  1. mengenali potensi diri siswa baru;
  2. membantu siswa gres menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, akomodasi umum, dan sarana prasarana sekolah;
  3. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara mencar ilmu efektif sebagai siswa baru;
  4. mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
  5. menumbuhkan sikap positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup higienis dan sehat untuk mewujudkan siswa yang mempunyai nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Nah, yang bertanggung jawab atas kegiatan ini yakni kepala sekolah langsung, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau tindakan melenceng (tidak sesuai) dengan Permendikbud ini maka sekolah sendiri yang akan mendapatkan sanksinya. Maka dari itu, sekolah wajib menugaskan 2 orang guru sebagai pendamping dalam kegiatan ini.

Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pinjaman hukuman mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.


Oleh sebabi itu untuk mengetahui kegiatan-kegiatan apa saja yang tidak diperbolehkan dalam pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru, Dibawah ini ada beberapa rujukan kegiatan dan atribut yang dihentikan digunakan, yang tertera dalam lampiran di Permendikbud Nomor 18 tahun 2016

Berikut bahan secara lengkapnya:
Demikian ulasan singkat bahan Juknis MOS-MOPDB Untuk SD-SMP-SMA Tahun Pelajaran 2018/2019 semoga bermanfaat.

Baca juga:


Terima kasih semoga kunjungan anda semua membawa hasil sebagai kelancaran dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan di sekolah.

Share This :