Iklan

Panduan Pengelolaan Kurikulum Smp

Panduan Pengelolaan Kurikulum Smp

Panduan Pengelolaan Kurikulum SMP

Berbagai upaya perbaikan dalam proses penyelenggaraan pendidikan di Indonesia telah mulai menampakkan perubahan yang positif. Sebagian sekolah yang pengelolaannya dilakukan secara efektif menunjukkan peningkatan mutu akademik dan non-akademik. Namun demikian sebagian sekolah yang pengelolaannya belum baik masih menyisakan permasalahan yang perlu perhatian penyelenggara pendidikan baik di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

 Berbagai upaya perbaikan dalam proses penyelenggaraan pendidikan di Indonesia telah mulai Panduan Pengelolaan Kurikulum SMP
Panduan Pengelolaan Kurikulum SMP
Di samping itu masih ada disparitas kualitas pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, artinya pemerataan mutu pendidikan pada setiap jenjang pendidikan belum terjadi di seluruh wilayah di Indonesia. Kondisi ini mengakibatkan secara nasional mutu pendidikan relatif rendah. Kenyataan ini sanggup dilihat dari kedudukan siswa kita dalam banyak sekali survei internasional (TIMMS, PISA dll) dalam bidang Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), maupun kemampuan Bahasa yang menempatkan siswa Indonesia pada jenjang yang relatif rendah dibandingkan dengan perolehan dari negara-negara tetangga (TIMMS, PISA : 2009). 

Berbagai perjuangan telah dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar ini, contohnya dengan pembenahan atau penyempurnaan kurikulum, peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru melalui pendidikan dan pelatihan, pengadaan buku dan alat pelajaran, pengadaan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, dan peningkatan mutu administrasi sekolah. Pembenahan terhadap kurikulum merupakan upaya yang harus senantiasa dilakukan dan memerlukan sumber daya yang paling besar dibandingkan dengan unsur- unsur lain dalam administrasi pendidikan. Perubahan kurikulum tidak sanggup bangun sendiri, tetapi harus disertai dengan pencerahan sumber daya insan yang terlibat, menyerupai para guru, kepala sekolah dan pengawas pendidikan. Di samping memerlukan sumber daya keuangan yang tidak sedikit, upaya pembenahan kurikulum ini juga tidak sanggup dilakukan dalam jangka waktu singkat. 

Kurikulum 2013 (K13) mulai dilaksanakan secara terbatas dan sedikit demi sedikit pada tahun pelajaran 2013/2014. Pada tahun pelajaran 2014/2015 pelaksanaan diperluas ke seluruh SMP pada kelas VII dan VIII. 

Dengan tujuan untuk menjadikan pelaksanaan K13 lebih baik, sekolah-sekolah yang mulai melaksanakan K13 pada tahun pelajaran 2014/2015 berhenti sementara melaksanakan K13 dan melaksanakan serangkaian persiapan pelaksanaan K13 yang lebih mantap. Setelah memperoleh kesiapan yang baik, sekolah tersebut kembali mulai lagi melaksanakan K13. Pada tahun pelajaran 2020/2021 semua sekolah, termasuk SMP baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia, harus sudah melaksanakan K13 (Permendikbud 160 tahun 2014 pasal 4). 

Kesiapan SMP untuk melaksanakan K13 diperoleh melalui banyak sekali macam cara, antara lain training pelaksanaan K13 yang diselenggarakan oleh pemerintah sentra dan kawasan maupun oleh sekolah, pembinaan oleh perguruan tinggi setempat, workshop dalam lembaga MGMP, dan berguru berdikari dengan membaca dokumen-dokumen K13. Buku panduan ini disusun dengan cita-cita menjadi salah satu dokumen K13 sehingga sanggup menjadi referensi dan rambu-rambu baik bagi para penyelenggara pendidikan di tingkat satuan pendidikan, yaitu kepala sekolah, para guru, pengawas, dan pihak-pihak lain dalam menerapkan K13 di sekolah.

B. Tujuan Penyusunan Panduan 

Penyusunan panduan administrasi kurikulum ini bertujuan untuk:

  1. Menyediakan pedoman dan rambu-rambu yang gampang dipahami perihal pengelolaan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan SMP; 
  2. Membantu pemangku kepentingan (stakeholder) untuk memahami perihal pengelolaan kurikulum di SMP; 
  3. Memandu jajaran birokasi atau instansi penyelenggara pendidikan pada tingkat kabupaten/kota/satuan pendidikan dalam mengelola kurikulum di SMP, dan; 
  4. Membantu para pengawas sekolah di SMP dalam melaksanakan supervisi, monitoring, dan penilaian kurikulum pada satuan pendidikan. 

C. Sasaran 

Sasaran penyusunan buku panduan ini yaitu para pengambil kebijakan dan penyelenggara pendidikan di tingkat kabupaten/kota dan tingkat satuan pendidikan. Di samping itu, buku panduan ini juga sangat bermanfaat bagi kepala sekolah, komite sekolah, yayasan penyelenggara pendidikan, dan guru dalam mengimplementasi kurikulum serta bagi pengawas dalam rangka melaksanakan supervisi, monitoring, dan penilaian kurikulum pada satuan pendidikan. 

D. Landasan Hukum 

Buku panduan ini disusun mengacu pada landasan yuridis yang berkaitandDengan penyelenggaraan pendidikan diantaranya:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional; 
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan; 
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; 
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 perihal Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 perihal Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA; 
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 perihal Pembinaan Kesiswaan; 
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 perihal Perubahan atas Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 perihal Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota; 
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 perihal Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; 
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 58 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 SMP/Madrasah Tsanawiyah; 
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 perihal Peran Guru TIK dan Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi K-13; 
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 perihal Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; 
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 perihal Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; 
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 perihal Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; 
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2014 Tentang Evaluasi Kurikulum. 
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang SKL Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 TentangStandar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada K-13 pada Pendidikan Dasar dan Menengah; 

Dan pada Bab II Tentang Penglolaan Sekolah dengan uraian; Sebelum memahami dan melaksanakan pengelolaan kurikulum sekolah, penting untuk diketahui dan dipahami perihal pengelolaan sekolah. Hal ini penting mengingat pengelolaan kurikulum merupakan bab dari pengelolaan sekolah dan sekaligus untuk memahami posisi pengelolaan kurikukum dalam pengelolaan sekolah. 

A. Pengelolaan Sekolah (satuan pendidikan) 

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 (10) bahwa Satuan pendidikan yaitu kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan sekolah. Pasal 17 mnyebutkan bahwa Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. (2) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. 

Pengertian administrasi (selanjutnya disebut pengelolaan) yaitu proses perencanaan, pengorganisasian, penggerakan pelaksanaan dan pengendalian, dengan memanfaatkan ilmu dan seni, semoga tujuan yang telah ditetapkan sanggup tercapai. Pengelolaan juga merupakan sekumpulan orang yang mempunyai tujuan bersama dan bekerja sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam suatu kelembagaan. 

Pengelolaan satuan pendidikan (sekolah) sanggup dimaknai sebagai suatu proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawaan atau penilaian terhadap aktivitas dan kegiatan yang isinya perihal unsur-unsur sekolah (menurut UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yaitu Standar Nasional Pendidikan) semoga dicapai tujuan pendidikan nasional secara efektif dan efisien. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 1 (1-2) dijelaskan bahwa Pengelolaan pendidikan yaitu pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar  proses pendidikan sanggup berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Penyelenggaraan pendidikan yaitu kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program  pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan semoga proses pendidikan sanggup berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SD atau MI. Standar nasional pendidikan (SNP) yaitu kriteria minimal perihal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan. 

Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi: a. standar isi; b. standar proses; c. standar kompetensi lulusan; d. standar pendidik dan tenaga kependidikan; e. standar sarana dan prasarana; f. standar pengelolaan; g. standar pembiayaan;dan h. standar penilaian pendidikan. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat. Dan setiap satuan pendidikan (sekolah) wajib memenuhi SNP tersebut. 

Dengan demikian, pengelolaan sekolah merupakan proses penyelenggaraan pendidikan yang dimulai dengan perencanaan dilanjutkan dengan pelaksanaan dan pengawasan/evaluasi terhadap unsur-unsur sekolah, yang tidak lain yaitu 8 SNP.

Sebagai kelanjutan bapak dan ibu pelajari lebih lanjut pada sajian link download Panduan Pengelolaan Kurikulum SMP [ Link Download ]

Link download lainnya:
Download Instrumen PKKS 2018 Terbaru
Aplikasi Excel Instrumen PKKS Tahun 2018 News
Buku Kurikulum 2013 TKJ Sekolah Menengah kejuruan Kelas 10
Adm. Pembelajaran Bhs. Inggris K13 SMP/MTs Kelas 9
Terima kasih semoga materi-materi yang telah berhasil kami bagikan semoga bermanfaat, dan untuk materi selanjutnya silahkan tunggu di kesempatan berikutnya.
Share This :