Iklan

3 Kompetensi Wajib Seorang Guru Profesional

3 Kompetensi Wajib Seorang Guru Profesional
Apakah anda seorang yang berprofesi sebagai guru?Lalu sudah pahamkah
anda mengenai kompetensi yang wajib anda miliki sebagai seorang guru. Tulisan ini mungkin akan sedikit bermanfaat bagi yang ingin lebih memahami perihal hakikat kompetensi guru.
Secara sederhana kompetensi sanggup diartikan sebagai kemampuan. Suatu jenis pekerjaan atau profesi sanggup dilakukan seseorang kalau ia mempunyai kemampuan. Kemampuan bukan hanya semata-mata memperlihatkan pada keterampilan dalam melaksanakan suatu pekerjaan. Lebih dari itu, kemampuan ini sanggup diamati dengan memakai setidak-tidaknya 4 macam petunjuk yaitu:
  • ditunjang oleh latar belakang pengetahuan.
  • adanya penampilan atau performance.
  • kegiatan yang memakai mekanisme dan teknik yang jelas.
  • adanya hasil yang dicapai.
Dalam profesi keguruan, jabatan guru harus dilandasi oleh aneka macam keahlian yang bertalian dengan keguruan. Kompetensi profesional guru menggambarkan perihal kemampuan yang dituntutkan kepada seseorang yang memangku jabatan sebagai seorang guru. Secara umum kompetensi guru merujuk pada empat faktor ialah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Keempat kompetensi itulah yang dijadikan tolak ukur bagai keberhasilan pendidikan tenaga kependidikan.

Untuk sanggup memperlihatkan citra lebih terang perihal kompetensi guru, Asian Institute for Teacher Education (1972) mengemukakan perihal kompetensi yang harus dimiliki oleh seseorang yang menduduki jabatan guru, yaitu:
1.Kompetensi pribadi, berisi kemampuan menampilkan mengenai:
     a. pengetahuan perihal budpekerti istiadat
     b. pengetahuan perihal budaya dan tradisi
     c. pengetahuan perihal inti demokrasi
     d. pengetahuan perihal estetika
     e. apresiasi dan kesadaran sosial
     f. sikap yang benar terhadap pekerjaan dan pengetahuan
     g. setia kepada harkat dan martabat manusia
2. Kompetensi mata pelajaran, ialah mempunyai pengetahuan yang memadai perihal mata pelajaran yang dipegangnya
3. Kompetensi profesional, meliputi kemampuan dalam hal:
     a. mengerti dan sanggup menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis dan sebagainya.
     b. mengerti dan sanggup menerapkan  teori berguru sesuai dengan tingkat perkembangan dan sikap siswa
     c. bisa menangani mata pelajaran yang ditugaskan kepadanya
     d. mengerti dan sanggup menerapkan metode mengajar yang sesuai
     e. sanggup memakai aneka macam alat pelajaran dan akomodasi berguru lain
     f. sanggup mengorganisasi dan melaksanakan kegiatan pembelajaran
     g. sanggup mengevaluasi
     h. sanggup menumbuhkan kepribadian siswa.

Kompetensi menyerupai yang dikemukakan diatas, kalau dikaji dapatlah disimpulkan bahwa dua kompetensi pertama merupakan prasyarat bagi kompetensi yang ketiga. Artinya, guru sanggup menampilkan kemampuan profesional kalau mempunyai kompetensi langsung dan mata pelajaran. Oleh lantaran itu citra wujud guru secara profesional sanggup ditunjukkan dari penampilannya dalam mendemonstrasikan kompetensi profesional tersebut. 
Jadi marilah kita sebagai pendidik untuk senantiasa meningkatkan kompetensi tersebut semoga hasil pendidikan dan pengajaran akan semakin baik dan sesuai dengan tujuan Pancasila.




Sumber dan Gambar:
PP. 16 Th 2007 Tentang Standar Kompetensi Guru
Lukamanul Hakim. Perencanaan Pembelajaran
disini

Share This :