Iklan

Download Juknis Ppdb Kementrian Agama Tahun 2018

Download Juknis Ppdb Kementrian Agama Tahun 2018

Juknis PPDB Kementrian Agama Tahun 2018

Juknis PPDB Kementrian Agama Tahun 2018 - Bapak dan ibu guru untuk membantu kelancaran dalam penerimaan peserta didik gres tahun pelajaran 2018/2019, berikut telah kami siapkan petunjuk teknisnya yang sanggup di download pada selesai klarifikasi ini yang berpedoman pada Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018.
 Bapak dan ibu guru untuk membantu kelancaran dalam penerimaan peserta didik gres tahun pe Download Juknis PPDB Kementrian Agama Tahun 2018
Download Juknis PPDB Kementrian Agama Tahun 2018

A. Latar Belakang

Salah satu misi Kementerian Agama ialah “Meningkatkan terusan dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”. Madrasah ialah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Data Kementerian Agama (2016) melaporkan bahwa ketika ini ada 27.999 Raudhatul Athfal (1.231.101 siswa), 24.550 Madrasah Ibtidaiyah (3.565.875 siswa), 16.934 Madrasah Tsanawiyah (3.160.685 siswa) dan 7.843 Madrasah Aliyah yang terdiri atas 20 Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, 10 Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan dan 5 Madrasah Aliyah Negeri Kejuruan dengan jumlah keseluruhan siswa 1.294.776 orang.

Angka Partisipasi Murni (APM) Pendidikan Islam tahun 2016 untuk jenjang MI sebesar 11,74 MTs 18,54 dan MA sebesar 7,92. Hal ini merupakan salah satu capaian dan bantuan penting Kementerian Agama dalam mendukung sasaran pembangunan nasional dalam bidang pendidikan.

Dalam rangka terus membantu peningkatan terusan dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2018/2019 Kementerian Agama berkomitmen memperlihatkan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapat terusan pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.

Oleh alasannya itu, untuk memperlihatkan panduan penerimaan peserta didik gres pada madrasah Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memutuskan Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.

B. Tujuan
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 bertujuan untuk:
  1. menjamin penerimaan peserta didik gres di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan terusan layanan pendidikan yang berkeadilan;
  2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang bau tanah siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik gres di madrasah.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ini mencakup tata cara penerimaan pada:
1. Raudlatul Athfal;
2. Madrasah Ibtidaiyah;
3. Madrasah Tsanawiyah;
4. Madrasah Aliyah; dan
5. Madrasah Aliyah Kejuruan;

D. Pengertian
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, ialah penerimaan peserta didik gres pada RA dan Madrasah.
  2. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA, ialah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama.
  3. Madrasah ialah salah satu bentuk satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jalur formal dalam binaan Menteri Agama yang berbentuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
  4. Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah ialah Madrasah Negeri.
  5. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN ialah surat keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori.
  6. Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut SHUAMBN ialah surat keterangan yang berisi nilai ujian selesai madrasah sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran agama Islam yang dinyatakan dalam kategori.
  7. Rombongan Belajar ialah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
  8. Kompetisi Sains Madrasah yang selanjutnya disingkat KSM ialah wahana bagi siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) untuk langgar kompetensi dibidang sains pada tingkat nasional.
  9. Olimpiade Sains Kabupaten yang selanjutnya disingkat OSK wahana langgar kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA dalam bidang sains pada tingkat kabupaten/kota.
  10. Olimpaide Sains Provinsi yang selanjutnya disingkat OSP wahana langgar kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA dalam bidang sains pada tingkat provinsi.
  11. Olimpiade Sains Nasional yang selanjutnya disingkat OSN ialah wahana langgar kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA dalam bidang sains pada tingkat nasional.
  12. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang selanjutnya disingkat LIPI ialah forum pemerintah non departemen yang bertugas dalam bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan.
  13. Ajang Kreativitas Seni dan Olah Raga Madrasah yang selanjutnya disingkat AKSIOMA ialah wahana bagi siswa madrasah (MI, MTs dan MA) untuk langgar kreativitas dalam bidang seni dan olah raga.


TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

A. Ketentuan Umum
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring atau secara luring.
  2. RA dan Madrasah melakukan PPDB pada bulan Februari hingga dengan bulan Juli setiap tahun. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) atau Madrasah Unggulan akan melakukan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas, madrasah sanggup mengajukan permohonan keringanan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.
  3. Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan warta PPDB antara lain terkait dengan:

  • persyaratan;
  • sistem seleksi;
  • daya tampung menurut ketentuan rombongan belajar;
  • hasil penerimaan peserta didik gres melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).

4. Khusus Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia dan Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keagamaan (MAN PK) dilaksanakan secara daring dan dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

B. Persyaratan

1. Raudhatul Athfal
Persyaratan penerimaan calon peserta didik gres pada RA ialah sebagai berikut:
  1. berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
  2. berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).

2. Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) MI adalah:
  1. calon peserta didik gres yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung menurut ketentuan rombongan mencar ilmu yang ditetapkan; dan
  2. calon peserta didik gres berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan sanggup diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung menurut ketentuan rombongan mencar ilmu yang ditetapkan.
  3. calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang mempunyai kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan mencar ilmu sanggup diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi sanggup dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.


3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) MTs:
  1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
  2. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus sanggup diterima pada MTs yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
  3. Khusus bagi calon peserta didik gres baik warga negara Indonesia atau warga negara absurd untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapat Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


4. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK:
  1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
  2. memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat; dan
  3. memiliki SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Untuk siswa MTs selain SHUN harus juga mempunyai SHUAMBN. Bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan luar negeri sanggup dikecualikan dari persyaratan kepemilikan SHUN/SHUAMBN, apabila satuan pendidikan luar negeri tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga bagi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus sanggup diterima pada MA/MAK yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan persyaratan usia dan kepemilikan SHUN/SHUAMBN.
  4. khusus bagi calon peserta didik gres baik warga negara Indonesia atau warga negara absurd untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapat Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kelanjutan Tata Cara Seleksi dan seterusnya silahkan download filenya
Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019.pdf
LINK DOWNLOAD

Demikian ulasan singkat bahan Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA, dan MAK tahun Pelajaran 2018/2019 biar bermanfaat.

Share This :