Iklan

Edaran Pengisian Beliau 2018

Edaran Pengisian Beliau 2018

Edaran Pengisian DIA 2018

Edaran Pengisian DIA 2018 - Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) memperlihatkan bahaya serius kepada sekolah dan madrasah sasaran pengakuan 2018 yang tidak mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) di Sispena. Sekolah dan Madrasah yang belum terakreditasi dan berstatus Tidak Terakreditasi akan dikenai hukuman tegas.
 Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah  Edaran Pengisian DIA 2018
Edaran Pengisian DIA 2018

Sedangkan bagi sekolah dan madrasah yang telah habis masa akreditasinya tetapi tidak mengisi DIA, tidak akan diperpanjang masa berlaku akta akreditasinya. Sehingga status sekolah dan madrasah tersebut akan menjadi Tidak Terakreditasi. Selain itu, edaran terdahulu wacana perpanjangan pengakuan dinyatakan tidak berlaku.

Selain itu di lain pihak, bagi madrasah dan sekolah yang menjadi sasaran pengakuan tahun 2018 dan telah mengisi DIA namun tidak sanggup dilakukan visitasi alasannya yaitu keterbatan kuota, maka akan diterbitkan surat perpanjangan masa pengakuan secara otomatis melalui sispena.

Itulah beberapa hal penting dari Surat Edaran Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) dengan nomor 216/BAN-SM/TU/2018. Surat tertanggal 20 April 2018 berisikan perihal Surat Edaran wacana Pengisian DIA.

Baca Surat Edaran BAN S/M berikut ini:

Yth. Ketua Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) 
se-Indonesia 

Dengan hormat, sehubungan dengan kebijakan pengakuan sekolah dan madrasah tahun 2018, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) telah memberikan kepada BAP-S/M dan Direktorat terkait melalui aneka macam pertemuan dan pelaksanaan pengakuan melalui beberapa media cetak (pedoman dan juknis). Salah satu poin penting kebijakan tahun 2018 yaitu melaksanakan pengakuan dengan prioritas (1) sekolah/madrasah yang belum diakreditasi, (2) sekolah/madrasah yang tidak terakreditasi, (3) sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasinya selama dua tahun terakhir atau lebih, (4) sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasinya selama satu tahun terakhir, dan (5) sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasainya pada tahun 2018.

Berdasarkan perkembangan pengisian Daftar Isian Akreditasi (DIA) dalam Sispena, hingga ketika ini masih sangat sedikit sekolah/madrasah yang melaksanakan pengisian. Untuk memperlancar pelaksanaan pengakuan tahun 2018, BAN-S/M memberikan hal-hal sebagai berikut:
1. BAP-S/M biar berafiliasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kanwil Kemenag, Kantor Kemenag Kab/Kota dan UPA untuk mensosialisasikan kepada sekolah/madrasah sasaran untuk segera mengisi DIA apapun kondisinya. Berdasarkan DIA akan diketahui hasil audit kelayakan untuk dilakukan visitasi atau tidak.
2. Sekolah/Madrasah yang belum pernah diakreditasi dan Sekolah/Madrasah dengan status Tidak Terakreditasi yang tidak bersedia mengisi DIA akan dikenakan sanksi.
3.    Bagi Sekolah/Madrasah yang telah habis masa berlaku Sertifikat akreditasi:
a.  Wajib mengisi DIA;
b. BAN-S/M tidak memperpanjang masa berlaku Sertifikat akreditasi, bagi yang tidak melaksanakan pengisian DIA;
c. BAN-S/M akan memperpanjang Sertifikat secara otomatis melalui Sispena bagi Sekolah/Madrasah yang mengisi DIA tetapi tidak dilakukan visitasi pada tahun 2018 akhir keterbatasan kuota.
4.  Pengisian DIA seluruh Sekolah/Madrasah sasaran diperlukan telah selesai pada simpulan bulan Mei 2018.

Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka Surat BAN-S/M Nomor 030/BAN-SM/LL/2017 tertanggal 31 Januari 2017 perihal Perpanjangan Akreditasi (terlampir), dinyatakan tidak berlaku

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terimakasih.
LINK DOWNLOAD atau DI SINI
DIA atau Data isian Akreditasi yaitu aplikasi secara online dalam Sispena yang berisikan isian instrumen akreditasi. Setiap madrasah dan sekolah sasaran pengakuan wajib untuk melaksanakan pengisian DIA dan dokumen-dokumen penunjang lainnya di Sispena. Hasil isian DIA ini juga akan menjadi dasar teladan dan audit kelayakan bagi BAN S/M untuk memilih sekolah dan madrasah layak dilakukan visitasi atau tidak.
Link download lainnya:

Sispena dan DIA sanggup diakses melalui alamat http://bansm.kemdikbud.go.id/sispena


Share This :