Iklan

Upaya Konservasi Lingkungan

Upaya Konservasi Lingkungan
Biosfer sebagai suatu kesatuan kehidupan mahluk hidup di permukaan bumi harus tetap dijaga keberlangsungan dan kelestariannya. Manusia sebagai mahluk paling mayoritas di bumi (man ecological dominant) mempunyai peranan terbesar sebagai perusak struktur tatanan biosfer yang sudah terbentuk secara alami. Pertumbuhan insan beserta peningkatan kebutuhan hidup menciptakan lingkungan menjadi rusak jawaban aneka macam kegiatan menyerupai ekspansi pemukiman, alih fungsi lahan, pertambangan dan ilegal logging. Faktor alam menyerupai pemanasan global dan perubahan iklim juga besar lengan berkuasa terhadap kerusakan biosfer. 
Untuk melindungi dan melestarikan biosfer maka diharapkan peraturan aturan yang tegas untuk melaksanakan hal tersebut..Salah satu UU yang mengatur wacana konservasi sumberdaya hayati Indonesia ialah Undang-Undang No. 5 Th. 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem. Wujud dari pemberlakuan Undang-Undang tersebut ialah dengan menciptakan tata kelola daerah Cagar Alam, Suaka Margasatawa, Cagar Biosfer, Hutan Raya sampai Taman Nasional. 
1. Cagar alam ialah daerah suaka alam yang sebab keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuan, satwa dan ekosistemnya yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
2. Suaka margasatwa ialah daerah suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya sanggup dilakukan training terhadap habitatnya.
3. Cagar biosfer ialah daerah yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem unik dan atau ekosistem yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi kepentingan penelitian dan pendidikan.
4. Hutan raya ialah daerah pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis orisinil atau bukan orisinil yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, budidaya, budaya, wisata dan rekreasi.
5. Taman nasional ialah daerah pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, budidaya, wisata dan rekreasi.

Pada dasarnya semua bentuk kegiatan diatas bertujuan biar terpeliharanya keberlangsungan ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan insan serta melestarikan keberadaan binatang dan tumbuhan khas yang ada di Indonesia.
Kerusakan lingkungan dikala ini sudah semakin mengkhawatirkan khususnya di Indonesia. Pengendalian kerusakan lingkungan sanggup dicanangkan dengan melaksanakan rehabilitasi sumber daya yang telah rusak, melaksanakan reklamasi terhadap pantai yang telah terkikis ombak dan melaksanakan proses reboisasi pada hutan yang telah ditebang. Penyebab terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup intinya bersumber dari sikap manusia. Kesalahan yang sering dilakukan insan dalam mengelola lingkungan diantaranya:
1. Mengelola lingkungan dengan tidak menurut pendekatan sistem yaitu: memanfaatkan, mengembangkan, memelihara, memulihkan, menata, mengawasi dan mengendalikan sumber daya alam dan lingkungan tidak didasari prinsip-prinsip yang berlaku dalam ekosistem.
2. Dalam tata kelola lingkungan sering muncul ego sektoral dimana salah satu departemen atau instansi wilayah yang hanya memikirkan kepentingan lembaganya dengan lingkungan sedangkan kepentingan departemen lain terhadap lingkungannya diabaikan dalam mengambil keputusan.
3. Dalam tata kelola lingkungan sering muncul ego pribadi yaitu ambisi salah satu pimpinan daerah atau instansi untuk meloloskan proyek yang menjadi tanggung jawabnya tanpa memerhatikan kepentingan lainnya.
4. Biaya eksternal juga tidak jarang muncul dalam  suatu pengelolaan lingkungan misalnya: industri yang diperbolehkan membuang limbah ke tubuh air, maka jikalau ada masyarakat terdampak limbah tersebut, pihak industri akan diminta untuk mengobati imbas tersebut. Namun hal ini jarang dilakukan.
Share This :