Iklan

Penanggulangan Ancaman Gunungapi

Penanggulangan Ancaman Gunungapi
Erupsi gunung api belum sanggup dicegah orang dengan bekal ilmu pengetahuan dan teknologi pada ketika ini sehingga diharapkan tindakan untuk mengurangi korban bencana, dengan kata lain diharapkan perjuangan untuk menekan jatuhnya korban sekecil mungkin. Usaha ini gres mulai dilakukan secara melembaga di Indonesia sejak erupsi Kelud 1919 yang memakan korban jiwa 5160 orang tewas. Memang sebelumnya sudah ada perjuangan penyelidikan ke arah itu namun secara formal gres dirintis pada 14 September 1920 oleh Pemerintah Hindia Belanda dengan nama "Vulkan Bewaking Dienst" (Dinas Penjagaan Gunungapi) yang kemudian berganti nama menjadi "Vulkanisch Onderzoek" (Penyelidikan Gunungapi) pada bulan Desember 1922. Instansi ini bernaung di bawah bab dari "Opsporingdienst" (Dinas Penelusuran) di dalam Mijnwezen (Pertambangan). Pada tahun 1945 kemudian dirubah kembali namanya menjadi Dinas Gunung Berapi dibawah Djawatan Pertambangan kemudian di bawah Djawatan Geologi hingga 1952.
Pada tahun 1952 Dinas Gunung Berapi dirubah namanya menjadi Urusan Gunungapi kemudian menjadi Dinas Vulkanilogi pada tahun 1965 di bawah Direktorat Geologi dan kemudian pada 1978 Dinas Vulkanologi dikembangkan menjadi Direktorat Vulkanologi di bawah Direktorat Jenderal Pertambangan Umum, Departemen Pertambangan dan Energi. Sampai kapan nama ini sanggup dipertahankan tidak diketahui. Walau namanya berganti-ganti tapi tujuannya tetap sama. Salah satu tujuan utama dari Direktorat Vulkanologi ialah berusaha dengan aneka macam cara untuk megurangi jatuhnya korban gunungapi hingga sekecil mungkin.
1. Tata Cara Penanggulangan Bahaya Gunung Api
Penanggulangan ancaman gunung api menyangkut masyarakat luas sehingga instansi di atas tidaklah bekerja sendiri melainkan dengan kerjasama dengan aneka macam instansi dan masyarakat terutama yang menyangkut aspek sosialnya. Berbagai perjuangan yang sanggup dilakukan untuk mengurangi jumlah korban ancaman erupsi gunung api di Indonesia adalah:
a. Mengosongkan tempat bahaya
Semua tempat yang diperkirakan terancam oleh ancaman gunung api di Indonesia seluas 1,7 juta Ha yang berpenduduk sekitar 3,4 juta orang (data tahun 1974) seharusnya dikosongkan. Hal ini sangat sulit dilakukan mengingat aneka macam faktor (ekonomi, sosial, ekologi dll). andai pun sudah nyata-nyata bahwa tempat yang terlanda bahan-bahan erupsi gunungapi sudah tidak sanggup dihuni lagi maka perjuangan pemindahan pemukiman gampang dilakukan. Namun demikian harus ada perjuangan pemindahan penduduk dari 'daerah terlarang' sebagai tindakan pencegahan.
b. Melakukan Zonasi Terhadap Daerah Rawan
Daerah-daerah yang rawan terhadap ancaman gunungapi perlu dibatasi. Pembatasan ini kemudian dituangkan ke dalam suatu peta zonasi yang dinamakan 'Peta Daerah Bahaya Gunungapi'. Dalam peta tersebut akan terlihat:
1. Daerah Terlarang
Merupakan tempat sekitar kawah yang sangat rawan terhadap ancaman gunungapi, ketika erupsi terjadi (bahaya awanpanas, lahar primer dan bom vulkanik). Daerah ini harus dikosongkoan sejatinya namun masih banyak masyarakat yang bermukim di sana sehingga perlu dipertimbangkan kembali.
2. Daerah Bahaya Ke-Satu
Daerah di luar tempat terlarang yang masih rawan terhadap ancaman erupsi disebut Daerah Bahaya ke 1. Daerah ini perlu dikosongkan jikalau ternyata keadaan memaksa (erupsi meningkat dari biasanya).
3. Daerah Bahaya Ke-Dua
Daerah yang sanggup terancam oleh ancaman lahar sekunder (lahar hujan) dinamakan Daerah Bahaya Ke-2. Pengosongan tempat ini sanggup dilakukan jikalau ternyata sudah ada tanda ancaman bahaya.
c. Melakukan Penyelidikan dan Pengamatan
Penyelidikan dan penngamatan perlu dilakukan berkelanjutan secara terpola maupun temporer untuk mempelajari tingkah laris dan gerak gerik semua gunung api aktif. Dengan demikian maka penyampaian informasi untuk pengamanan penduduk dari tempat ancaman sanggup dilakukan sempurna waktu. Ada gunung api yang meletus setiap tahun, sepuluh tahun sekali bahkan hingga puluhan tahun. Kaprikornus data otentik diharapkan untuk pencegahan.
Erupsi Gunung Api
d. Melakukan Usaha Preventif
Usaha ini dimaksudkan untuk mengurangi ancaman lahar dengan cara menciptakan tanggul penahan, tanggul peredam kecepatan lahar atau mengurangi sumber ancaman lahar. Contohnya ialah Gn. Kelud di Jawa Timur. Untuk mengurangi air danau di dalam danau kawahnya maka dibentuk terowongan menembus dinding kawah dengan demikian air hujan yang setiap demam isu tertampung di kawah akan mengalir keluar dari terowongan untuk mencegah banjir lahar ketika erupsi.
e. Meningkatkan kesadaran
Masyarakat, khususnya yang bermukim di tempat ancaman perlu mengetahui dan sadar akan ancaman gunungapi. Dengan pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh maka orang akan lebih waspada menghadapi bahaya. Cara yang dilakukan ialah dengan pendidikan mitigasi bencana.
Sosialisasi Pendidikan Bencana
f. Meningkatkan Komunikasi
Komunikasi antar aneka macam instansi dan masyarakat yang berafiliasi dengan perjuangan penanggulangan ancaman erupsi sangatlah berperan. Makin baik komunikasi maka makin cepat dan sempurna tindakan evakuasi dari ancaman yang dihadapi.
Gambar: disini disini
Share This :